SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dengan status tersebut, dia akan mendapatkan perlindungan penuh sebagai saksi pelaku dari LPSK.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

LPSK telah resmi mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut pada Senin (15/8/2022).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator. Alasannya, dia bukan pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.

Bharada E juga disebut mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini. “Setelah kami melakukan penelaahan dari informasi yang didapatkan, kami memutuskan Bharada E layak diberikan perlindungan sebagai JC,” katanya dalam siaran langsung Breaking News Metro TV, Senin sore.

Baca juga : Permohonan Perlindungan Putri Sambo Ditolak LPSK

Susilaningtias menambahkan, Bharada E telah menyampaikan informasi penting terkait kronologi pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. ”

“Bharada E menyampaikan keterangan secara langsung yang penting untuk mengungkap kejahatan. Jadi kami menilai yang bersangkutan layak menjadi JC,” sambung dia.

Bharada E menyampaikan kepada LPSK bahwa dia tidak tahu persis apa motif di balik pembunuhan Brigadir J. Dia mengaku hanya menjalankan perintas atasannya untuk menembak Brigadir J.

Baca juga : Hanya Allah, Putri Sambo, dan Brigadir J yang Tahu Kejadian di Magelang

LPSK juga mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E karena melihat adanya potensi ancaman. Perlindungan yang diberikan adalah secara fisik dan statusnya sebagai justice collaborator.

“Tempat penahanan Bharada E ini terpisah dari tiga tersangka lain. BAP-nya juga dipisahkan sampai nanti di persidangan,” sambung Susi.

Dengan status sebagai justice collaborator, Bharada E bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam vonis persidangan sesuai dengan peraturan undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya