Solopos.com, JAKARTA — Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dengan status tersebut, dia akan mendapatkan perlindungan penuh sebagai saksi pelaku dari LPSK.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
LPSK telah resmi mengabulkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut pada Senin (15/8/2022).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator. Alasannya, dia bukan pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.
Bharada E juga disebut mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini. “Setelah kami melakukan penelaahan dari informasi yang didapatkan, kami memutuskan Bharada E layak diberikan perlindungan sebagai JC,” katanya dalam siaran langsung Breaking News Metro TV, Senin sore.
Baca juga : Permohonan Perlindungan Putri Sambo Ditolak LPSK
Susilaningtias menambahkan, Bharada E telah menyampaikan informasi penting terkait kronologi pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. ”
“Bharada E menyampaikan keterangan secara langsung yang penting untuk mengungkap kejahatan. Jadi kami menilai yang bersangkutan layak menjadi JC,” sambung dia.
Bharada E menyampaikan kepada LPSK bahwa dia tidak tahu persis apa motif di balik pembunuhan Brigadir J. Dia mengaku hanya menjalankan perintas atasannya untuk menembak Brigadir J.
Baca juga : Hanya Allah, Putri Sambo, dan Brigadir J yang Tahu Kejadian di Magelang
LPSK juga mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E karena melihat adanya potensi ancaman. Perlindungan yang diberikan adalah secara fisik dan statusnya sebagai justice collaborator.
“Tempat penahanan Bharada E ini terpisah dari tiga tersangka lain. BAP-nya juga dipisahkan sampai nanti di persidangan,” sambung Susi.
Dengan status sebagai justice collaborator, Bharada E bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam vonis persidangan sesuai dengan peraturan undang-undang.