SOLOPOS.COM - Ajudan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kemungkinan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dihadirkan saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelapor dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Oleh karena itu, penyidik Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan LPSK soal kemungkinan Bharada E dihadirkan langsung ke lokasi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Pilihan lain, peran Bharada E akan digantikan pemeran pengganti saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Sedang dikoordinasikan dengan LPSK,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Senin (29/8/2022).

Di sisi lain, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di dua lokasi.

Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J bakal Buka Detail Kejadian di Duren Tiga

Lokasi yang dimaksud merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, yakni Jl. Saguling III dan Jl. Duren Tiga No.46 Jakarta Selatan. TKP Saguling III merupakan tempat perencanaan sedangkan Duren Tiga merupakan lokasi eksekusi atau penembakan.

“Informasi terakhir dari penyidik, rekonstruksi di dua tempat, Duren Tiga dan Saguling,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Seperti diketahui rumah yang berada di Jl. Saguling III merupakan rumah pribadi tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan rencana penembakan terhadap Brigadir J dibahas di rumah tersebut.

Kemudian, rumah yang berada di Duren Tiga No.46 merupakan rumah dinas Kadiv Propam Polri yang saat peristiwa penembakan Brigadir J ditempati Ferdy Sambo.

Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J dan pelaksanaan skenario tembak-menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga : Bharada E Resmi Justice Collaborator, Dapat Perlindungan Penuh LPSK

Menurut Dedi, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari dan dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga. “Ya dari Saguling ke TKP penembakan [Duren Tiga],” tutur Dedi.

Dedi menyebutkan pihak-pihak yang akan hadir saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J adalah penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacara, jaksa penuntut umum (JPU), kemudian pihak eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kelima tersangka tersebut Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, menyampaikan polisi akan memberikan pengamanan sesuai standar tahanan terhadap lima tersangka itu saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga : Rekonstruksi Brigadir J Digelar Tertutup, Polri: Tempatnya Sempit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya