SOLOPOS.COM - Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, SOLO — Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir J bakal menjadi justice collaborator atau saksi pelaku dalam penegakan hukum kasus tersebut.

Maka dari itu, Bharada E meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat berada di Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tentunya kami dalam kacamata konteks hukum, penting [Bharada E] untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka. Kami bersepakat ya sudah kami ajukan diri [Bharada E] sebagai justice collaborator dan kami meminta perlindungan hukum ke LPSK,” jelas dia, sebagaimana pernah diulas Solopos.com sebelumnya.

Apabila benar Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J, dia akan mendapatkan tiga keuntungan, sesuai dengan UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No.13/2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban.

Baca Juga: Akan Jadi Justice Collaborator, Bharada E Bakal Bebas Jeratan Hukum?

Berikut ini keuntungan yang bakal diperoleh Bharada E, seperti yang tercantum dalam Pasal 10A UU 31/2014.

Baca Juga: Lokasi Syuting Pengabdi Setan 2: Proyek Mangkrak, Banyak Cerita Horor

  1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.
  2. Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya.
  3. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidanannya.

Baca Juga: Sebenarnya Candi Prambanan Masuk Jogja atau Klaten?

Sementara itu, Bharada E juga akan mendapatkan keringanan penjatuhan pidana dan atau pembebasan bersyarata, remisi tambahan, dan hak narapidana lain jika benar-benar menjadi justice collaborator.

“Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSk memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannyya kepada hakim,” bunyi Pasal 10A ayat 4 UU 31/2014.

Baca Juga: Tak Ada di LHKPN, Berapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya