SOLOPOS.COM - Syarat penerima bantuan BPUM (kemenkopukm.go.id.)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sragen masih membuka pelayanan pengajuan bantuan pelaku usaha mikro (BPUM) tahap keempat 2021 senilai Rp1,2 juta. Pendaftaran BPUM secara online dilayani hingga Kamis (9/9/2021) pukul 23.59 WIB.

Sementara batas pengiriman berkas di Kantor Koperasi dan UKM Sragen pada Jumat (10/9/2021) pukul 11.00 WIB. Adapun berkas pengajuan BPUM adalah fotokopi KTP elektronik, kartu keluarga, surat keterangan usaha dari desa/kelurahan, foto usaha, alamat tempat usaha, rekap aset dan catatan omzet serta nomor telepon atau WhatsApp.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hingga Rabu [8/9/2021] siang, kami telah menerima pengajuan berkas dari 135 pemilik UKM. Jumlahnya terus bertambah karena pendaftaran masih dibuka,” papar Kabid Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Sragen, Handoko, kepada Solopos.com, Rabu.

Baca juga: Animo Tinggi, Sragen Habiskan 13.000 Dosis Vaksin Covid-19 Sehari

Handoko mempersilakan warga yang memiliki usaha dan belum mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) bisa mendaftar sebagai calon penerima BPUM. Dinas Koperasi dan UKM, kata Handoko, akan memverifikasi daftar calon penerima BPUM tahap keempat ini sebelum diserahkan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Jadi ada dua kali verifikasi, pertama di dinas kami, kedua di kementerian. Yang berhak meloloskan adalah kementerian. Pencairannya nanti langsung ditransfer ke rekening masing-masing. UKM penerima bisa langsung datang ke bank yang ditunjuk,” ucap Handoko.

Menerima Pengajuan

Handoko mengakui sebagian pemilik usaha yang sebelumnya sudah menerima BPUM kembali mengajukan bantuan ini. Dalam hal ini, Dinas Koperasi dan UKM tetap menerima pengajuan dari pemilik usaha yang telah menerima BPUM pada tahap sebelumnya itu.

Baca juga: Wajib Tahu, 4 Masjid Kuno di Sragen Ini Bernilai Sejarah Penting!

Akan tetapi, kata dia, kebanyakan UKM yang sudah pernah menerima BPUM itu tidak bisa menerima bantuan itu untuk kali kedua.

“Kalau ada yang sudah pernah menerima namun mengajukan lagi BPUM, berkasnya tetap kami terima. Tetap kami verifikasi. Tapi, kebanyakan dari mereka tidak disetujui. Pertimbangannya barangkali untuk pemerataan UKM yang lain. Sesuai tujuannya, BPUM digulirkan untuk membantu UKM bangkit setelah dihajar pandemi,” papar Handoko.

Baca juga: Hampir 3 Bulan Tutup, Pasar Bahulak Sragen Buka Lagi pada Minggu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya