SOLOPOS.COM - Sebanyak 36 anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Kulonprogo diambil sumpahnya dalam pelantikan yang digelar di Gedung Kaca, Wates, Kulonprogo, Rabu (27/7/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Panitia Pengawas Pemilu Kulonprogo mempertimbangkan perpanjangan waktu pendaftaran Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL)

 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Harianjogja.com, KULONPROGO– Panitia Pengawas Pemilu Kulonprogo mempertimbangkan perpanjangan waktu pendaftaran Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).

Hal tersebut dilakukan mengingat pendaftaran yang telah berlangsung dari Senin (19/3/2018) hingga Kamis kemarin belum menyentuh 50% dari total PPL.

Diungkapkan oleh Kordinator Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kulonprogo, Ria Harlinawati, bahwa Panwaslu Kulonprogo mempertimbangkan perpanjangan waktu pendaftaran PPL jika kuota pendaftar tiap desa belum terpenuhi.

Pasalnya kuota sebesar dua pendaftar tiap desa belum juga terlaksana hampir di separuh desa yang ada di Kulonprogo. “Desa yang memenuhi kuota pendaftar belum mencapai 50%, itu yang terbaru,” ungkapnya.

Menurutnya tiap desa di Kulonprogo tidak memiliki animo yang sama dalam menanggapi lowongonan PPL untuk proses Pemilu 2019. Terbukti ada beberapa desa di Kulonprogo mengalami ledakan jumlah pendaftar.

“Seperti Desa Bendungan, Kecamatan Wates; Desa Plimbon, Kecamatan, Temon mengalami over pendaftar, sementara Temon Kulon dan Sindutan yang berada di Kecamatan Temon belum ada pendaftar,” ungkapnya.

Ria berharap, masyarakat yang ingin berpartisipasi langsung dalam menyelenggarakan pesta demokrasi bisa mendaftarkan diri sesegera mungkin. Terlebih selain turut menjalankan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, PPl juga bisa mendapatkan honor sebesar Rp900.000.

“Semoga masyarakat dapat mendaftar di dua hari tersisa ini,” katanya.

Senada dengan Ria, Ketua Panwaslu Kulonprogo, Suryono mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran sebagai pengawas tingkat desa dalam pemilu 2019.

Asalkan memenuhi persyaratan berupa usia minimal 25 tahun pendidikan minimal SLTA sederajat, dan tidak boleh berafiliasi dengan Partai Politik menjadi syarat untuk mendaftarkan diri seluruh masyarakat dapat melakukan pendaftaran.

“Mengambil formulir di kecamatan masing-masing, dan kami tunggu hingga Sabtu 24 Maret ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya