SOLOPOS.COM - Seusai PTUN Jakarta mengabulkan gugatan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022, apakah UMP DKI Jakarta bakal turun? (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja akan melakukan sidang pleno untuk menentukan upah minimum kota (UMK) tahun 2023 pada Selasa (29/11/2022).

Penentuan UMK Kota Jogja ini dilakukan setelah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan GB X, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,6% atau naik menjadi Rp1,98 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala BidangKesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogaj, Rihari Wulandari, mengatakan penetapan UMK 2023 dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

“Sidang pleno kabupaten/kota untuk UMK baru bisa dilakukan setelah penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang dilakukan hari ini. Makanya, baru besok bisa sidang pleno,” kata dia, Senin (28/11/2022).

Pihaknya telah melakukan simulasi penghitungan nilai UMK 2023 sesuai ketentuan berdasarkan indikator dan koefisien yang ditetapkan, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Dongkrak Pendapatan Daerah, Tiket Masuk Pantai Parangtritis Naik Tahun Depan

Rihari mengatakan bahwa penghitungan ulang besaran nilai upah minimum kota akan dilakukan dalam sidang pleno bersama pengusaha dan serikat pekerja.

“Salah satu faktor yang menentukan nilai UMK 2023 adalah pada koefisien nilai alfa yang akan digunakan saat penghitungan. Dari pusat, hanya mengatur jika nilai alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3,” katanya.

Ia mengatakan bahwa setiap daerah dipersilakan memilih dan menentukan koefisien alfa, yang nilainya dipengaruhi oleh produktivitas dan penyerapan tenaga kerja.

Menurut dia, peraturan mengenai penetapan upah minimum yang terbaru dinilai bisa mengakomodasi kebutuhan pengusaha dan pekerja karena nilai kenaikannya tidak akan terlalu tinggi atau terlalu rendah.

Baca Juga: Putra Jokowi Nikah di Sleman, Industri Pariwisata DIY Manfaatkan Kaesang Effect

“Dari simulasi yang dilakukan pemerintah pusat pun kenaikan UMK di seluruh daerah juga hampir sama,” katanya.

Dia mengemukakan bahwa penghitungan UMK 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 kemungkinan malah bisa menimbulkan perbedaan nilai upah minimum yang cukup besar di antara kota dan kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penghitungan UMK 2023 mengacu pada peraturan yang baru tidak lagi mempertimbangkan nilai kebutuhan hidup layak pekerja.

“Sampai sejauh ini, tidak ada keluhan apapun dari pengusaha. Saya kira pengusaha pun tahu bagaimana kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Yogyakarta,” kata Rihari.

Baca Juga: Gubernur Tetapkan UMP 2023 Naik 7,65%, Segini Besaran Upah Pekerja Yogyakarta

UMK kota/kabupaten di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dijadwalkan ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada 7 Desember 2022 dan diberlakukan mulai Januari 2023.

Setelah penetapan nilai upah minimum, perusahaan tidak diperkenankan melakukan penangguhan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya