SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak korupsi (freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Seusai kalah dalam perkara utang BLBI Rp3,57 triliun, dua pemilik Bank Asia Pasific (Bank Aspac) Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan alias Hendrawan Haryono mengajukan banding.

“Masih tahap banding,” demikian informasi yang diperoleh, Senin (15/5/2022). Sekadar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Steven Hui (Setiawan Harjono) dan Xu Jing Nan (Hendrawan Haryono).

Promosi DigiTiket, Solusi Digitalisasi Bisnis Usaha Wisata Kecil Menengah dari Telkom

“Putusan pengadilan pertama dimenangkan Kementerian Keuangan,” tulis informasi yang diperoleh Bisnis, Minggu (15/5/2022). Setiawan adalah besan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Dia bersama Hendrawan Haryono tercatat sebagai obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dengan nilai tagihan Rp3,57 triliun. Keduanya menggugat Kementerian Keuangan Oktober tahun lalu dan meminta pengadilan untuk menyatakan mereka bukan sebagai penanggung utang obligor PPKS Bank Aspac.

Setiawan dan Hendrawan juga meminta pengadilan untuk menetapkan Kemenkeu telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus BLBI Sebagai Limbah Warisan

Selain itu, keduanya juga berharap hakim untuk menyatakan para penggugat tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia UrusanPiutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Sedangkan gugatan yang terakhir, pengadilan didesak untuk menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi para penggugat yaitu Kesepakatan Awal tanggal 20 April 2000.

Sayangnya gugatan dua bos Bank Aspac tersebut kandas di pengadilan. Mereka saat ini tercatat sedang mengupayakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Baca Juga: KPK Lepas Sjamsul Nursalim lewat SP3 Kasus BLBI, MAKI Bergerak

Diburu Hingga Singapura

Sebelumnya Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil dua obligor BLBI, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Setiawan, selain pernah tercatat sebagai obligor BLBI, juga sempat disorot lantaran pernikahan anaknya dengan anak mantan Ketua DPR, Setya Novanto tahun 2017 lalu. Dengan kata lain, dia adalah besan dari Setnov.

Setiawan adalah penanggung utang BLBI PT Bank Asia Pasific. Satgas memanggilnya untuk melunasi utang yang jumlahnya Rp3,57 triliun.

Adapun, Setiawan dan Hendrawan Harjono diminta mendatangi Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara di Kementerian Keuangan di Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat pada Kamis (9/9/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Keduanya diharapkan untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.

Baca Juga: Saksi Kasus BLBI, Kwik Kian Gie Beberkan Semua Tentang Sjamsul Nursalim

Apabila keduanya tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Setiawan Harjono saat ini memiliki dua alamat tempat tinggal, yaitu Peninsula Plaza, North Bridge Road, Singapura dan Jl. Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Hendrawan Harjono tercatat memiliki alamat di 4 Shenton Way, SGX Centre 2, Singapura dan Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Kalah di Kasus Utang BLBI Rp3,57 Triliun, Besan Setya Novanto Banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya