SOLOPOS.COM - Petugas gabungan memperketat penyekatan wilayah guna meminimalisasi mobilitas pemudik dengan melakukan pengecekan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia menambah pos penyekatan seiring diberlakukannya larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo. Jika semula Polri membikin 333 pos, kini menjadi 381 pos untuk menyekat semua kendaraan pemudik mulai dari wilayah kerja Polda Sumatra Selatan hingga Polda Bali.

Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri Kombes Polisi Rudi Antariksawan mengemukakan bahwa ada sembilan Polda yang dilibatkan untuk membuat pos penyekatan mudik Lebaran tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Perinciannya, Polda Sumatera Selatan ada 10 pos penyekatan mudik Lebaran, Polda Lampung sembilan pos, Polda Banten 16 pos, Polda Jawa Barat 158 pos, Polda Metro Jaya 14 pos, Polda Jawa Tengah 85 pos, Polda DIY 10 Pos, Polda Jawa Timur 74 pos dan Polda Bali lima pos penyekatan. "Pos penyekatannya sudah ditambah jadi 381 pos penyekatan mulai dari Palembang sampai Bali," kata Rudi, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Jelang Lebaran, Tanah Abang dan Thamrin City Padat

Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudik pada Hari Raya Idulfitri tahun ini. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas. "Diimbau masyarakat untuk tidak mudik tahun ini," ujarnya.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah merilis adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Melalui adendum yang ditandatangani Doni Monardo, selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Covid-19, pada 21 April 2021 tersebut, pemerintah akan memperketat mekanisme perjalanan transportasi pada saat musim mudik 2021, di samping peniadaan mudik.

Mestinya 12 Hari

Dalam SE No. 13/2021, pada bagian C, Satgas menyatakan periode peniadaan mudik berlaku selama 12 hari yakni pada periode 6-7 Mei 2021. "Periode peniadaan Mudik Idulfitri tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 - 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri tahun 1442 Hijriah," demikian tertulis pada bagian C, SE No. 13/2021.

Sementara itu, pada adendum SE No. 13/2021, Satgas menambahkan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April - 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021).

"Tujuan adendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," demikian maksud dan tujuan adendum tersebut.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya