SOLOPOS.COM - Terduga pelaku persetubuhan, FR, 16, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Antara-Satreskrim Polresta Banyumas)

Solopos.com, PURWOKERTO — Seorang remaja berinisial FR, 16, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Remaja Banyumas itu bersetubuhan dengan sesama remaja berinisial NK, 14, yang masih berstatus pelajar.

"Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap berkat laporan keluarga korban, Isro, 26, warga Kedungbanteng, Banyumas, pada 12 Juni 2020," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (18/6/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di Mataram, Anak Tiri Jaka Tingkir Lakukan Pemberontakan

Ia mengatakan kasus dugaan persetubuhan tersebut berawal dari perkenalan pelaku FR dengan korban NK melalui media sosial Facebook. Selanjutnya pada Selasa (9/6/2020), sekitar pukul 12.00 WIB, korban berpamitan kepada Isro jika akan pergi ke rumah teman, namun hingga sore tidak kunjung pulang.

Oleh karena itulah, Isro bertanya kepada RZ yang diketahui mengantarkan korban dan mendapatkan informasi jika NK dijemput oleh FR. Ditunggu hingga malam NK tidak kunjung pulang, sehingga Isro mencarinya ke rumah FR di Kecamatan Patikraja, Banyumas, namun tidak bertemu.

Akui Bersetubuh

Hingga akhirnya pada hari Kamis (11/6/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, Isro berhasil menemukan korban NK bersama terduga pelaku FR. Saat ditanya Isro tentang apa saja yang dilakukan remaja laki-laki Banyumas terhadap dirinya, NK mengaku keduanya telah bersetubuh.

Status Cagar Budaya Omah Kapal Kudus Tanpa Manfaat

Setelah mendengar bahwa sejoli remaja Banyumas itu telah bersetubuh, Isro langsung membawa FR ke Markas Kepolisian Sektor Patikraja dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Banyumas pada Jumat (12/6/2020), pukul 00.30 WIB. "Pelaku FR telah kami amankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.

Ia mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR bakal dijerat dengan Pasal 81 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Alhasil, FR terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya