SOLOPOS.COM - Sepeda motor Qooder. (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pada umumnya, jalan tol di Indonesia hanya boleh dilalui kendaraan beroda empat atau lebih. Namun, salah satu sepeda motor beroda empat yang baru saja diluncurkan di Indonesia, Qooder, tetap tak diperbolehkan masuk tol.

Gforce Republik yang memasarkan sepeda motor Qooder di Indonesia menegaskan produk beroda empat itu tetap masuk ke dalam kategori sepeda motor meski beroda empat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Jadi awalnya kita masukin juga bingung di wilayah mobil atau motor. Kalau lihat kriteria sebelum motor di ini pemerintah bilang masuknya dari mobil. Tapi ternyata begitu masuk motor ini akhirnya dinilai motor roda tiga," kata Sales and Marketing Director Gforce Republik, Budia Kurniawan, kepada Detikcom di Motto Village Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).

Sepeda motor beroda empat itu dianggap sebagai kebndaraan beroda tiga karena ada perbedaan jarak sumbu roda depan dan belakang. Sumbu roda yang lebih pendek di depan pun dianggap menjadi satu roda.

"Jadi fisiknya yang dicirikan. Sumbu rodanya depan belakang beda karena regulasi jaraknya dikecilkan supaya dihitung satu roda," jelas Budi.

Budi menjelaskan Qooder tetap tak bisa masuk tol karena dianggap kendaraan roda tiga. "Sampai saat ini belum lihat ke arah situ cuma sampai sekarang kita tunduk dan patuh pada aturan pemerintah sampai sekarang kami bilang belum boleh masuk tol," jawab Budi.

Qooder dipasarkan di Indonesia dengan banderol Rp357 juta. Sepeda motor tersebut memang tampak besar, tak seperti kebanyakan sepeda motor lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya