SOLOPOS.COM - Tersangka pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur asal Bekasi saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, JEPARA — Seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rhaka Dewantoro, 31, ditangkap aparat Polres Jepara karena telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Dalam menjalankan aksi bejatnya itu, tersangka lebih dulu mengajak korban untuk bermain bareng game online atau yang populer dikenal dengan mabar di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan tersangka RD melakukan aksi bejatnya itu pada 23 Juni 2022 di sebuah hotel di wilayah Kota Jepara. Ia kemudian ditangkap sehari setelah melakukan aksi bejatnya, atau pada 24 Juni 2022, di rumah korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tersangka RD ini membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahi anak tersebut,” ujar Kapolres Jepara dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Kamis (14/7/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Warsono mengungkapkan awal mula perkenalan korban dengan tersangka adalah melalui mabar game online. Setelah itu, keduanya saling bertukar nomor Whatsapp (WA). Saat itu, tersangka mengaku kepada korban belum beristri maupun mempunyai tiga orang anak. Di sisi lain, korban juga mengaku telah berstatus mahasiswa semester dua.

Dari perkenalan itu, tersangka akhirnya mendatangi korban di Jepara. Bahkan, tersangka berani menjemput korban di rumahnya dan mengajaknya ke hotel yang telah dipesan di wilayah Kota Jepara.

Baca juga: Unik! Masjid pada Pantai di Jepara Ini Mirip Menara Kudus

“Saat di hotel mereka [tersangka dan korban] sempat mabar game online hingga akirnya korban dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersangka,” ujar Kapolres Jepara.

Sementara itu, orang tua korban curiga karena tidak menemukan anaknya yang masih berusia 15 tahun di rumah. Orang tua korban pun berusaha menghubungi telepon seluler korban dan mencari keberadaan korban.

Keesokan harinya, tersangka berniat mengantar korban. Namun, kedua orang tua korban langsung menyerahkan tersangka ke aparat kepolisian.

Baca juga: Belum Daftar PSE, Game Online Ini Terancam Diblokir Kementerian Kominfo

Atas perbuatan itu, pria asal Bekasi ini pun dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Pria asal Bekasi yang telah menyetubuhi anak di bawah umur di Jepara ini pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya