SOLOPOS.COM - Evi Devianjani sedang diperiksa oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo Senin (23/5/2022). (Ronaa Nisa’us Sholikhah/Solopos.com)

Solopos.com, PONOROGO — Seorang perempuan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menipu ratusan orang dengan menjual minyak goreng di bawah harga grosir. Banyak orang tertarik karena waktu itu kondisi minyak goreng langka dan mahal.

Tersangka bernama Evi Devianjani, 30, warga Munggung, Pulung, Kabupaten Ponorogo, itu bukan hanya menawarkan minyak goreng murah, tetapi juga menawarkan barang berupa perabotan rumah dengan sistem pre order. Namun, setelah ada ratusan orang pembeli, barang itu tidak kunjung diterima.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

‘’Saat ini Evi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sedang kami lakukan pemeriksaan,’’ kata Ipda Guling Sunaka, Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ponorogo, Senin (23/5/2022).

Dia menuturkan tersangka menawarkan perabotan rumah dan sembako kepada pembeli dengan harga di bawah rata-rata grosir. Para korban tertarik dan langsung melakukan transaksi. Ada dua cara untuk transaksi, yakni secara offline maupun online. Untuk sistem online sudah ada admin yang mengatasinya. Setelah itu, mereka transfer sejumlah uang untuk menebus barang.

Baca Juga: Gagal Nyalip, Mobil Tabrak Warung Kopi di Ponorogo Sampai Roboh

‘’Namun, sampai korban melaporkan, barang tersebut tidak ada yang diterima,’’ ujar Guling.

Bukannya barang yang datang, tersangka yang sudah meraup untung hingga miliaran rupiah itu kabur. Sebelum kabur, tersangka juga memberi janji palsu kepada para korban. Namun, tersangka berhasil ditangkap oleh tim buru sergap di persembunyiannya di wilayah Yogyakarta.

Dari hasil pemeriksaan dan pelaporan, satu korban rata-rata tertipu mulai Rp40 juta hingga ratusan juta rupiah. Untuk sementara, korban yang membuat laporan ke Polres Ponorogo masih satu orang. Namun, laporan dari berbagai sumber jumlah korban lebih dari satu orang. Korbannya tidak hanya berasal dari Ponorogo, melainkan dari Magetan, Malang, maupun Trenggalek.

‘’Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,’’ tuturnya.

Baca Juga: Pria di Ponorogo Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Diduga Depresi

Sementara itu, Evi mengaku telah melakukan aksi penipuannya sejak tahun lalu. Ibu satu anak ini mengaku berbisnis perabotan rumah dan sembako. Namun, selama ini kurang terampil dalam mengatur keuangan usaha. Dia menyebut warga yang telah membeli barang di tempatnya mencapai 200 orang.

‘’Nilainya hampir Rp4 miliar. Tapi saya cicil sampai lunas dan sekarang tinggal 30 orang,’’ ungkapnya.

Dia mengaku menjual minyak goreng dengan harga murah saat sebelum ada kelangkaan minyak goreng. Sialnya, setelah orderan banyak, ternyata harga minyak goreng naik dan langka. Akhirnya ia kesulitan mencari barang dagangan.

‘’Dulu memang harga minyak goreng masih murah, tapi waktu harganya naik saya harus nomboki,’’ ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya