SOLOPOS.COM - Konferensi pers di Polres Kulonprogo, Rabu (18/05/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Solopos.com, KULONPROGO — Seorang pria asal Kranggan, Galur, Kulonprogo, DI Yogyakarta, ditangkap polisi karena menipu temannya sendiri. Pria berinisial BPB itu menipu temannya untuk diajak kerja sama di bidang rental mobil.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan kasus ini terjadi pada 16 Juni 2021. Awalnya, pada Mei 2021, pelaku yang berusia 33 tahun itu datang ke rumah korban berinisial RIS, 32, di Kalangan Bumirejo, Lendah, Kulonprogo. Kedatangan pelaku ini untuk mengajak korban bekerja sama di bidang rental mobil, tetapi pelaku tidak mempunyai mobil baru.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kala itu pelaku mengaku siap membantu membeli satu unit mobil baru. Lalu pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp75 juta, akan tetapi korban hanya menyanggupi Rp50 juta.

Lalu pada suatu hari korban mentransfer Rp47 juta ke rekening pelaku, dan memberikan sisanya senilai Rp3 juta secara tunai. Pelaku menjanjikan mobil paling lama satu pekan sejak transaksi, namun sampai korban membuat laporan ini mobil tidak pernah diterima.

Baca Juga: Kasus Penyakit Mulut & Kuku pada Hewan Ternak Ditemukan di Kulonprogo

“Dilaporkan ke kami 8 November 2021 dan kami berhasil amankan pelaku pada 11 Mei 2022. Modus pelaku sendiri dari membujuk korban untuk membeli satu unit mobil dan menjanjikan untuk dikelola untuk usaha sewa mobil,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (18/05/2022).

Jeffry menyebut uang senilai Rp50 juta ini sudah dimanfaatkan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Pada 24 Desember 2021 tersangka dipanggil dan sudah memberikan keteranganya. Namun karena ada permohonan tidak ditahan yang diajukan keluarga, penyidik memberlakukan wajib lapor.

“Seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah hadir, tidak pernah wajib lapor, kami kemudian menangkapnya guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Lokasi Syuting Film KKN di Desa Penari Ternyata di Gunungkidul

BPB terancam hukuman atas perbuatan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. BPB mengatakan korban adalah teman SMP-nya. Dia mengaku uangnya tidak dikembalikan karena telanjur dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Kemarin rencana mau membeli satu Avanza tapi angsurannya terlalu tinggi, dia batalkan,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tega, Pemuda di Kulonprogo Tipu Teman SMP Rp50 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya