SOLOPOS.COM - Sejumlah motor knalpot brong diamankan Polisi Sukoharjo pada Sabtu (5/6/2021) malam. (Istimewa Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Polisi Sukoharjo mengamankan belasan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol pada Sabtu (5/6/2021) malam.

Para pengguna motor brong tersebut tak berkutik saat polisi mengamankannya. Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana mengatakan razia dilaksanakan lantaran masih maraknya penggunaan knalpot brong di masyarakat. Mayoritas pengguna knalpot brong ini adalah para remaja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Razia kami laksanakan mulai pukul 21.30 WIB di kawasan Bundaran Solo Baru. Di sana kami mendapati 17 motor dengan knalpot brong-brongan," kata Kasatlantas.

Baca Juga: Tren Pesohor Tanah Air Membeli Klub Sepak Bola, dari Kaesang hingga Atta Halilintar

Selain melakukan operasi knalpot brong, polisi sekaligus melaksanakan giat razia pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan. Dari hasil razia itu ada sebanyak 22 kendaraan motor tanpa dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan lima pengendara tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Petugas pun langsung melakukan pembinaan di tempat.

"Kami ingatkan kepada para pengguna knalpot brong untuk mengganti knalpotnya. Motor kami sita dan kami berikan surat tilang. Sedangkan yang tak punya STNK dan SIM juga sama kita lakukan penindakan tilang," katanya.

Kasatlantas Polres Sukoharjo mengatakan selama ini masih banyak menerima menerima laporan masyarakat soal keberadaan sepeda motor knalpot brong yang suaranya bising. Menurutnya, tak sedikit laporan masyarakat yang mengeluhkan aksi pengendara sepeda motor berknalpot bising. Mereka kerapkali konvoi dan tak jarang bertindak arogan saat berkendara.

"Semua kendaraan wajib menggantinya dengan knalpot standar," pintanya.

Baca Juga: Susul Raffi Ahmad, Atta Halilintar Umumkan Klub Sepak Bola AHHA PS Pati FC

Dia pun berterima kasih atas respon masyarakat dalam hal ini. Dia mengingatkan, pengendara wajib menggunakan kelengkapan kendaraan bermotor sesuai standar. "Kalau ada aktivitas kebut-kebutan, masyarakat bisa melaporkan kepada kami," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya