SOLOPOS.COM - Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani (tengah), menyampaikan soal penangkapan pelaku kasus pencurian berkedok petugas penanganan Covid-19 di Kantor Polres Boyolali, Selasa (10/11/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Seorang pria asal Semarang ditangkap aparat Polres Boyolali lantaran mencuri perhiasan milik perempuan lanjut usia (lansia) asal Gladagsari, Kamis (5/11/2020) lalu.

Untuk melancarkan aksinya, pria bernama Sudarto, warga Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, itu mengaku sebagai petugas penanggulangan Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia mendatangi rumah Gimuk, perempuan lansia warga Selomiring, Desa Seboto, Gladagsari, Boyolali, Kamis (5/11/2020).

Kasus Covid-19 Klaster Keluarga Di Sukoharjo Terus Bertambah, Saatnya Aktifkan Kembali Rumah Karantina Desa

Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, menjelaskan pada hari itu, Sudarto mendatangi Gimuk yang tengah berada di depan rumah.

Pelaku mendatangi korban karena melihat korban sudah berusia lanjut dan beranggapan akan mudah dikelabui. Sudarto mengaku sebagai petugas penanggulangan Covid-19 yang akan memberikan bantuan dari pemerintah.

Melepas Perhiasan

Dengan alasan pemberian bantuan dilakukan di kantornya, pelaku mengajak korban untuk datang langsung ke kantornya. Hal itu dengan syarat korban tidak boleh mengenakan perhiasan.

Perangkat Desa Positif Corona, 3 Kantor Pemdes di Sukoharjo Lockdown

Saat itu korban pun melepas perhiasan yang dipakainya berupa dua cincin emas dan satu pasang giwang. Oleh korban, perhiasan itu disimpan di saku jaket yang tergantung di belakang lemari.

Pelaku melihat korban menyimpan perhiasan itu. Selanjutnya pelaku mengajak korban menuju lokasi yang disebutnya sebagai lokasi penyerahan bantuan. Tidak disebutkan jelas alamat lokasi yang dimaksud.

Di tengah perjalanan, pelaku meninggalkan korban di pinggir jalan. Pelaku beralasan akan menjemput penerima bantuan lainnya.

Haul Habib Ali Di Pasar Kliwon Solo Ditiadakan Karena Pandemi Covid-19?

"Tapi pelaku ternyata kembali lagi ke rumah korban dan mengambil perhisan di saku jaket tadi. Sempat diketahui oleh suami korban, namun pelaku beralasan akan mengambil berkas yang tertinggal. Selanjutnya pelaku pergi membawa perhiasan korban," kata Wakapolres kepada wartawan, Selassa (10/11/2020).

Menurut Ferdy, peristiwa itu sempat viral di media sosial. Untuk itu Tim Sapu Jagat Polres Boyolali lalu bergerak ke lokasi kejadian.

Barang Bukti

Setelah mendapat laporan dari korban, tim lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku. Pelaku tertangkap pada 8 November di rumahnya di Semarang.

Korban Melawan, Penjambret Di Banjarsari Solo Gagal Kabur dan Dihajar Massa

Saat ditangkap, polisi tidak mendapati perhiasan yang dicuri oleh pelaku. Pelaku sudah menjual perhiasan itu ke Pasar Ungaran seharga Rp1,5 juta.

Uang hasil penjualan perhiasan itu akhirnya yang menjadi barang bukti. Selain uang, polisi juga mengamankan barang bukti lain.

"Ada sepatu dinas yang biasa dipakai TNI atau Polri, celana standar dinas Polri, masker berlogo TNI dan Polri, plat nomor palsu dan sebagainya," katanya.

Joe Biden Menangi Pilpres AS Jadi Angin Segar Ekspor Tekstil Soloraya, Kok Bisa?

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu Sudarto mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. Ia melakukan aksi itu untuk mendapatkan uang guna membayar utang.

"Baru sekali saja. Saya lakukan sendiri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya