SOLOPOS.COM - Ilustrasi Prostitusi, PSK (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik prostitusi online sesama pria atau gay di Semarang. Bisnis esek-esek berkedok panti pijat ini menawarkan jasanya kepada kaum gay di Semarang lewat media sosial, Twitter.

Praktik panti pijat plus untuk gay di Semarang dibongkar pekan lalu. Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. R.Y. Wihastono Yoga Pranoto, mengatakan polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni F, 28, dan AW, 32.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku menawarkan jasa pijat dan layanan seksual kepada gay lewat Twitter.

Ada 6 Pasien Suspect Corona di Jateng, 2 di Solo 

Ekspedisi Mudik 2024

"Modus pelaku menawarkan jasa pijat plus khusus gay dengan layanan seksual melalui Twitter. Tujuannya, untuk mendapat keuntungan finansial dan kepuasan pribadi," ujar Direskrimsus Polda Jateng, kepada Semarangpos.com, Kamis (12/3/2020).

Bermula dari Twitter

Kombes Pol Wihastono menambahkan, pengungkapan kasus panti pijat plus gay di Semarang bermula dari  patroli siber yang digelar Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng. Dalam patroli itu, mereka menemukan akun Twitter yang menawarkan jasa pijat untuk kaum gay.

Berdasarkan penelusuran tersebut, polisi akhirnya membekuk salah satu pelaku di suatu hotel di Semarang. Sementara satu lainnya diciduk di indekosnya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Membongkar Kode Rahasia Booking Ayam Kampus 

"Dari penelusuran itu, Kamisnya kami membekuk terduga pelaku F di salah satu hotel di Semarang. Setelah kasus ini dikembangkan, kami mengamankan AW, 32, di sebuah indekos di Sleman, Yogyakarta," imbuh Wihastono.

Saat penggerebekan, aparat kepolisian mengamankan beberapa barang bukti dari terduga pelaku. Barang bukti itu antara lain handphone, wig atau rambut palsu, bra, alat kontrasepsi, obat penambah stamina, buku tabungan, kartu identitas, dan uang tunai.

Pelaku Terancam Penjara 6 Tahun

Kombes Pol Wihastono menambahkan dari hasil pemeriksaan diduga AW merupakan muncikari bisnis prostitusi online. Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani penyidikan di Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang.

1 Suspect Corona di RSUD Moewardi Solo Meninggal Dunia 

Kedua terduga pelaku yang menjalankan panti pijat plus untuk gay di Semarang itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Kedua terduga pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat 1 UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE]. Ancamannya hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tegas Wihastono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya