SOLOPOS.COM - Ahli waris pemilik toko kain Mac Mohan, Rakhee (kanan), didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Polresta Solo, Jumat (26/8/2022). (Istimewa/ Tommy Santokh Bhail)

Solopos.com, SOLO — Penyidik Polresta Solo telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan Solo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Proses mediasi internal keluarga yang mengarah ke restorative justice atau kekeluargaan menemui jalan buntu.

Kasus ini bermula ketika pemilik toko Mac Mohan  Solo, Jimmy, meninggal dunia pada akhir Desember 2021. Semasa hidup, Jimmy memiliki beberapa istri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selang beberapa hari kemudian, muncul surat permohonan dari istri ketiga dan anak Jimmy bernama EDS dan RJ ke Pengadilan Agama Solo. Surat itu berisi permohonan pengesahan sebagai ahli waris yang sah.

Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen administrasi guna memuluskan jalan menjadi ahli waris yang sah dari pemilik Mac Mohan Solo. Lantaran diduga palsu, majelis hakim PA Solo membatalkan permohonan EDS dan RJ pada 27 Januari 2022.

Lantaran tak terima, anak dari istri pertama Jimmy bernama Riza Sumeet Grover alias Rakhee melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris itu ke pihak berwajib. Penyidik Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan EDS dan RJ sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Polisi Diminta Tahan 2 Ahli Waris Toko Kain Mac Mohan Solo, Apa Masalahnya?

Sebenarnya, penyidik Satreskrim Polresta Solo juga telah memfasilitasi mediasi antara kedua pihak lantaran kasus itu bermula dari permasalahan keluarga. Namun, proses mediasi tidak membuahkan hasil.

“Ini bagian dari proses restorative justice. Kami juga telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (4/9/2022).

Tersangka Tidak Ditahan

Menurut Djohan, proses hukum terus berjalan dan saat ini berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen ahli waris Mac Mohan telah dilimpahkan ke Kejari Solo. Penyidik juga siap melengkapi berkas perkara jika dikembalikan oleh jaksa lantaran dianggap kurang lengkap.

Baca Juga: Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Mac Mohan Solo Diproses Hukum, Begini Kronologinya

Disinggung ihwal penahanan kedua tersangka, Djohan menyebut mereka tidak ditahan namun dikenai wajib lapor setiap pekan ke pihak berwajib. Ada beberapa pertimbangan mendasar penyidik tidak menahan kedua tersangka.

“Hanya wajib lapor setiap pekan. Sebenarnya, kasus ini kan masalah keluarga. Penyelesaiannya ya harus keluarga yang bersangkutan. Penyidik tak bisa mencampuri persoalan keluarga,” ujarnya.

Sebelumnya,  anak dari istri pertama pemilik Mac Mohan Solo, Riza Sumeet Grover alias Rakhee, mendesak polisi menahan kedua tersangka pemalsuan dokumen ahli waris tersebut. Rakhee menuding kedua tersangka telah mengingkari kesepakatan bersama terkait pengelolaan toko kain.

Baca Juga: Tersangka Pemalsu Dokumen Ahli Waris Mac Mohan Solo Tak Ditahan, Ini Alasannya

Dia dan auditor tak diberi data laporan keuangan pengelolaan toko kain. Rakhee menuntut keadilan bagi dirinya yang berstatus sebagai ahli waris toko kain Mac Mohan.

“Ahli waris memiliki hak dan kewajiban yang sama. Banyak hal yang mereka ingkari. Saya mencari keadilan sebagai ahli waris,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya