SOLOPOS.COM - Ahli waris pemilik toko kain Mac Mohan, Rakhee (kanan), didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Polresta Solo, Jumat (26/8/2022). (Istimewa/ Tommy Santokh Bhail)

Solopos.com, SOLO — Berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris toko kain Mac Mohan Solo sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Karenanya, penahanan dua tersangka yakni EDS dan RJ juga menjadi wewenang Kejari.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (7/9/2022). Menurut Djohan, berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen itu dinyatakan lengkap pada pekan ini.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Berkas perkara sudah P21. Jadi sekarang apakah tersangka ditahan atau tidak merupakan kewenangan kejaksaan,” katanya. Dalam waktu dekat, penyidik bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Kedua tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab penuntut umum setelah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian. Saat ini, kedua tersangka kasus pemalsuan dokumen ahli waris Mac Mohan Solo itu masih menjalani wajib lapor setiap pekan.

EDS dan RJ ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Juni 2022. Meski berstatus sebagai tersangka, mereka tidak ditahan dengan beragam pertimbangan. Salah satunya, toko Mac Mohan memiliki puluhan karyawan yang menggantungkan nasib dari penjualan kain.

Baca Juga: Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Ahli Waris Mac Mohan Sudah di Kejari Solo

Apabila kedua tersangka ditahan dikhawatirkan operasional toko tidak berjalan dan gulung tikar. “Penyidik mempertimbangkan syarat objektivitas dan subjektivitas apakah menahan tersangka atau tidak. Salah satunya, nasib karyawan toko dan keluarga. Ini juga menjadi pertimbangan utama kedua tersangka tidak ditahan,” ujar Djohan.

Mediasi Gagal

Lebih jauh, Kasatreskrim menyampaikan penyidik telah memfasilitasi mediasi antara kedua pihak lantaran kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris Mac Mohan Solo itu bermula dari permasalahan keluarga. Hal ini bagian dari proses restorative justice atau restorasi keadilan.

Lantaran proses restorative justice gagal, proses hukum tetap berjalan. Kasus ini bermula ketika pemilik toko Mac Mohan Solo, Tarrachand alias Jimmy, meninggal dunia pada akhir Desember 2021.

Baca Juga: Tersangka Pemalsu Dokumen Ahli Waris Mac Mohan Solo Tak Ditahan, Ini Alasannya

Semasa hidup, Jimmy memiliki beberapa istri. Selang beberapa hari kemudian, muncul surat permohonan dari istri ketiga dan anak Jimmy berinisial EDS dan RJ ke Pengadilan Agama Solo. Surat itu berisi permohonan sebagai ahli waris yang sah.

Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen administrasi guna memuluskan jalan sebagai ahli waris yang sah dari Jimmy. Lantaran diduga palsu, majelis hakim PA Solo menolak permohonan EDS dan RJ pada 27 Januari 2022..

Anak dari istri pertama Jimmy bernama Riza Sumeet Grover alias Rakhee kemudian melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris itu ke pihak berwajib. Penyidik Satreskrim Polresta Solo telah menetapkan EDS dan RJ sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya