SOLOPOS.COM - Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny (tengah) (Antaranews.com)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas AA tersangka penusukan Syekh Ali Jaber ke penyidik Polresta Bandarlampung. Pengembalian berkas ini karena dinyatakan belum lengkap.

"Setelah melakukan penelitian, kita berpendapat bahwa berkas belum lengkap," kata Kepala Kejari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny di Bandarlampung, Selasa (29/9/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penusuk Syekh Ali Jaber Disebut Idap Gangguan Jiwa, BNPT Tak Langsung Percaya

Dia melanjutkan ada beberapa poin berkas kasus Syek Ali Jaber yang harus dilengkapi penyidik. Diantaranya syarat formil dan materil. Namun dirinya tidak bisa menyebutkan isi dari berkas formil dan materil tersebut.

"Isi dari pada petunjuk kami tidak bisa kami sampaikan karena petunjuk hanya boleh disampaikan penyidik. Nanti akan disampaikan ke persidangan," kata dia dilansir dari Antaranews.com.

29 Pengunjung Tempat Hiburan Solo Terjaring Razia Karena Tak Pakai Masker

Menurut Deny, soal berkas yang belum lengkap dan dikembalikan hal itu sudah wajar. Mengingat berkas kasus Syekh Ali Jaber dibuat dalam waktu satu pekan.

Dalam perkara tersebut, pihaknya menargetkan terus berusaha memberikan pelayanan dan percepatan penanganan perkara Syekh Ali Jaber.

Garasi Bus Cendana di Madiun Terbakar, 2 Bus dan 1 Pikap Hangus terbakar

"Karena satu minggu wajar ada beberapa syarat yang belum di lengkapi. Saya minta jaksa koordinasi dengan penyidik agar berkas segera lengkap supaya tidak bolak-balik," kata dia lagi.

Syekh Ali Jaber ditusuk saat sedang menghadiri Wasuda Tahfidz Perdana TPQ dan RumahTahfids Falahudiin Tahun ajaran 2019-2020 M. Serta perayaan tahun baru Islam 1442 dengan tema" Mahkota surga untuk ayah dan ibu serta membangun generasi yang berbudi pekerti dan berbasis Alquran".

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya