SOLOPOS.COM - Dokumentasi suami-istri tersangka, Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi (kanan), keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Solopos.com, JAKARTA — Berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice (penghalangan penyidikan) yang melibatkan Ferdy Sambo dan anak buahnya telah dinyatakan lengkap.

Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana kepada wartawan di lobi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022), seperti dikutip Solopos.com dari breaking news KompasTV.

jampidum
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyampaikan keterangan kepada wartawan di Lobi Gedung Jampidum, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Fadil menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan.

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Ferdy Sambo Sakit, Sidang Etik Brigjen Hendra Tertunda Lagi

“Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21,” ucap Fadil.

Fadil menjelaskan, hal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Menurutnya, asas tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman Arifin Sakit

Kejaksaan Agung juga menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. Hal tersebut bertujuan agar persidangan berjalan lebih efektif.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan,” ucap Fadil.

Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo pada 14 September 2022 setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa.

Baca Juga: Dilarang Masuk Lewat Pintu Depan DPR, IPW Urung Beri Keterangan Kasus Sambo

Kelima berkas tersebut adalah tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdi Sambo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya