SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani (Instagram.com)

Berkas kasus Ahmad Dhani telah sampai di Kejakti DKI Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) DKI Jakarta telah menerima berkas Ahmad Dhani dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam aksi Bela Islam Jilid II pada 4 November 2016 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pelimpahan berkas perkara tahap pertama sudah diterima oleh Kejati DKI,” kata Wakil Kepala Kejakti (Wakajakti) DKI Jakarta, Masyhudi, di Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Saat ini, pihaknya sedang meneliti syarat formil berkas tersebut yang nantinya penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas itu sudah terpenuhi atau belum. “Kita akan melakukan gelar perkara atau ekspose,” katanya.

Jaksa yang menangani perkara tersebut antara lain Daru Tri Sandono, Sri Astuti, Andri Wiranova, Ajie Prasetya, dan Nurmalasari.

Pasal yang disangkakan adalah 207 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya