SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Istimewa-Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Berkas perkara lima tersangka kasus kekerasan di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, beberapa waktu lalu yakni BD, MM, MS, ML, dan RM diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solo, Selasa (18/8/2020).

Para tersangka kasus kekerasan di Mertodranan Solo itu terancam hukuman enam dan sembilan tahun penjara sesuai Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan, Selasa (18/8/2020), mengatakan penyerahan berkas pertama itu sebagai penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo sebagai proses lanjutan penganiayaan yang mengakibatkan tiga orang terluka itu.

"Pemberkasan sudah selesai, hari ini berkas-berkas itu diserahkan untuk penelitian tahap pertama. Tiga orang dijerat Pasal 170 KUHP, sedangkan sisanya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," ujar dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Diganjar Satya Lancana, Ririn Kisahkan Suka Duka Mengajar di Perbatasan Sragen-Karanganyar

Sebelumnya, kepolisian kembali menetapkan satu orang tersangka dalam aksi kekerasan di wilayah Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, pada Sabtu (8/8/2020) lalu.

Pria berinisial S itu saat ini ditahan di Mapolresta Solo dengan dugaan sebagai penggerak kelompok massa yang melakukan kekerasan di Mertodranan.

Menurutnya, kepolisian tidak menyebutkan angka atau jumlah pelaku tindak kekerasan di Mertodranan Solo yang diminta menyerahkan diri ke polisi.

Memproses Semua Orang yang Terlibat

Namun, Kapolresta Solo meminta siapa saja yang terlibat untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sejauh ini belum ada yang menyerahkan diri. Tapi sesuai janji, kami akan memproses semua yang terlibat dalam aksi kekerasan itu. Aksi serupa tidak boleh terjadi lagi demi jaminan keamanan kepada masyarakat," ujar dia.

10 Berita Terpopuler: Bapak di Sukoharjo Meninggal, 5 Anggota Keluarga Positif Covid-19

Menurutnya, S merupakan warga Kota Solo yang ditangkap di wilayah Pacitan, Jawa Timur. Tersangka dijerat pasal 160 tentang penghasutan yang mengakibatkan terjadinya kekerasan.

Kapolresta menjelaskan sehari usai kejadian di Mertodranan Solo hingga saat ini, kepolisian telah memeriksa 10 orang terduga pelaku.

Lalu, enam orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hari Ini Dalam Sejarah: 18 Agustus 1945, Soekarno Dilantik Jadi Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya