SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) bersama para ajudannya, di antaranya Brigadir Josua (lingkaran merah) dan Bharada E (lingkaran kuning). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Tim khusus (Timsus) Polri melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Jumat (19/8/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, saat menggelar jumpa pers di kantor Bareskrim Polri pada Jumat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bekerja maraton, terutama kepada empat tersangka FS [Ferdy Sambo], KM [Kuat Ma’ruf], RR [Bripka Ricky Rizal], dan RE [Richard Eliezer Pudihang Lumiu]. Maksimal melengkapi pemberkasan perkara,” tuturnya saat memberikan penjelasan yang disiarkan langsung Metro TV.

“Kemarin sudah gelar. Untuk kelengkapan berkas perkara terhadap keempat tersangka ini. Penyidik selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka ke kejaksaan selaku jaksa penuntut umum. Selesai rilis ini,” imbuh dia.

Sebelumnya, tim khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga : Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Brigadir J, Terbaru Putri Candrawathi

“Bharada E [dijerat menggunakan] pasal pembunuhan, [Pasal] 338 juncto Pasal 55 dan 56. Kemudian Bripka RR. Pada 9 Agustus, Kapolri mengumumkan tersangka lain, Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam. Disangkakan dengan Pasal 340 pembunuhan berencana. Kuat Ma’ruf tersangka pembunuhan berencana,” ujar Ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Keempat tersangka itu memiliki peran berbeda. Bharada E menembak Brigadir J, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Kemudian, KM atau Kuat Ma’ruf memiliki peran yang sama dengan Bripka RR.

Terakhir, Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Terkini, Timsus Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Polisi menjerat Putri Candrawathi menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56. Putri dijerat menggunakan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga : Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Terekam CCTV di TKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya