SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Perjudian mungkin bisa disamakan dengan candu yang memabukkan dan sulit dilepaskan jika sudah terjerat. Seperti yang dialami dua warga Gilingan, Solo ini yang lantaran tak kuasa menahan nafsu berjudi, Prayitno alias Mul, 52 dan Budi Setiawan alias Ableh, 27 justru berurusan dengan aparat kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat bergulirnya momentum pitulasan, sebenarnya mereka memiliki aktivitas mulia, yakni memeriahkan HUT ke-67 RI dengan membuat panggung pitulasan di GOR Margomulyo, Gilingan. Ironisnya, setelah kedua tersangka menyelesaikan pekerjaannya, mereka justru menghabiskan waktu dengan mendatangi lokasi perjudian jenis qiu-qiu di Gilingan, Kamis (16/8/2012) malam.

Awalnya, mereka hanya menonton teman-temannya yang asyik bermain judi. Lama kelamaan, keduanya terjerumus dalam permainan yang dilarang agama tersebut. Sedikit demi sedikit, uang puluhan ribu yang ada di saku keduanya terkuras habis. Nasib nahas akhirnya menimpa keduanya. Saat Mul dan Ableh memfokuskan diri untuk meraih kemenangan di arena judi, sejumlah anggota Polsek Banjarsari mulai merangsek untuk mengepung arena judi. Sepertinya, para petugas yang memperoleh informasi dari masyarakat mulai bersiap melakukan penggerebekan.

Tanpa disadari oleh keduanya, polisi dengan mudah menangkap basah Mul dan Ableh di lokasi kejadian. Sementara, beberapa temannya berhasil melarikan diri. Para pejudi di luar Mul dan Ableh yang melarikan diri saat ini sedang dalam tahap pengejaran petugas. Di hadapan petugas, Mul dan Ableh hanya bisa meratapi nasibnya menahan dinginnya sel penjara di kemudian hari.

“Saya kapok tak akan berjudi lagi mas. Awalnya, saya hanya iseng berjudi. Sudah kalah berjudi, saat Lebaran justru berada di sel penjara. Padahal, saya ingin berkumpul dengan keluarga di momen spesial ini,” kata Mul yang mengaku sudah memiliki istri dan anak itu kepada wartawan di Mapolsek Banjarsari, Sabtu (18/8/2012).

Penyesalan serupa dikatakan Ableh. Pemuda yang bekerja sebagai bongkar-pasang bangunan di Gilingan tersebut tak pernah memikirkan menghuni sel penjara di Malam Takbiran di waktu sebelumnnya. “Saat berjudi, saya hanya membawa modal Rp40.000. Sudah uang habis karena kalah, saya justru ditangkap polisi. Padahal, saya baru bermain kurang dari setengah jam,” katanya.

Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Edi Hartono mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhittama dan Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in mengatakan kedua tersangka saat ini dijerat Pasal 303 tentang Perjudian. Polisi menyita barang-bukti (BB), satu set kartu domino dan uang senilai Rp45.000. “Kami tak ingin bermain-main dengan kasus perjudian. Siapapun yang melakukan perjudian, tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya