SOLOPOS.COM - Lilik Herlina, salah satu peserta patungan usaha Ustaz Yusuf Mansur mendapatkan kembali uangnya setelah menagih sejak lima tahun. (Thayyibah Channel)

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu peserta patungan usaha yang digalang Ustaz Yusuf Mansur adalah Lilik Herlina, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Uang Rp12 juta yang ia setorkan ke rekening Yusuf Mansur pada 2012 adalah pesangon yang ia terima dari pabrik tempatnya bekerja setelah dirinya kena PHK.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Karena tergiur dengan bagi hasil yang dijanjikan Yusuf Mansur melalui acara di sebuah televisi swasta, ia lantas menginvestasikan dananya tersebut dalam program patungan usaha hotel.

Namun berselang lama ia merasa janggal lantaran patungan usaha itu tidak ada kejelasan. Lilik lantas berusaha mengambil kembali uangnya tersebut.

Setelah menagih lebih dari lima tahun, Lilik berhasil mendapatkan kembali uangnya tersebut pada tahun 2021.

“Setelah beberapa bulan dia (Yusuf Mansur) mulai ingkar janji. Dulu kan janjinya setiap bulan ada laporan via BBM (Blackberry Messenger), tapi sampai bertahun-tahun tidak ada kejelasan,” katanya saat diwawancarai Pemimpin Redaksi Thayyibah.com, Sudarso Arief Bakuama. Sudarso mengizinkan hasil wawancaranya dikutip Solopos.com, Kamis (7/1/2022).

Pada tahun 2015 kondisi ekonominya sulit sehingga dirinya mempertanyakan ke tim Yusuf Mansur tentang kejelasan investasi yang ia ikuti. Namun setelah berulang kali menagih nomor kontak tim Yusuf Mansur yang biasa dipakai untuk komunikasi mati.

“BBM tidak aktif, SMS juga sama. Lalu saya buka Facebook dan berkenalan dengan seseorang bernama Pak Ari yang mengaku kenal dekat dengan Ustaz Yusuf Mansur. Akhirnya saya sampaikan keluhan saya. Pak Ari menyambut baik untuk membantu. Tapi beliau menyarankan agar datang langsung ke Ketapang (kediaman Yusuf Mansur di Tangerang, Banten), jangan lewat telepon,” katanya.

Setelah mendapat saran itu, Lilik lantas pergi ke Tangerang dengan dana pinjaman dari kakaknya. Ia menuju alamat kantor milik Yusuf Mansur yang berada di sebuah ruko.

Oleh staf kantor tersebut Lilik diberi tahu sertifikat tidak bisa diuangkan secara langsung melainkan harus dijual dulu kepada orang lain.

Baca Juga: Panen Gugatan, Yusuf Mansur: Heboh Karena Yang Digugat Capres 2024 

“Staf tersebut mengatakan hotelnya sedang merugi. Kalau ingin uang patungan kembali harus menunggu dulu ada yang beli saham saya. Saya diminta meninggalkan sertifikat itu di kantor tersebut tapi saya tidak mau,” katanya.

Gagal mendapat uang tunai, Lilik akhirnya kembali ke Boyolali. Setelah lama tidak ada kabar, dirinya kemudian mendapatkan informasi banyak korban seperti dirinya yang bersaksi di Facebook. Lilik pun lantas menagih di grup fanspage Facebook Yusuf Mansur Official.

“Lalu ada seseorang yang memberi nomor telepon untuk dikontak, lalu saya kontak. Namanya Pak Fadil. Pak Fadil minta bukti sertifikat sama foto KTP. Lalu saya kirim. Akhirnya beberapa bulan kemudian ditransfer ke rekening saya dua kali. Yang pertama Rp6,5 juta bulan November 2020, yang kedua Januari 2021. Itu juga melalui drama menagih berulang kali,” katanya.

Lilik Herlina sempat dicap pembohong oleh pemilik kanal Youtube Klinik Hukum Santri (KHS) yang merupakan pendukung Ustaz Yusuf Mansur. Menurut KHS, Lilik sudah mendapat uang pengganti investasi namun mengaku belum.

Cap itu disematkan KHS kepada Lilik karena perempuan asal Boyolali itu sempat bersaksi di kanal Youtube milik Neno Warisman bersama beberapa orang yang mengaku sebagai korban investasi Yusuf Mansur.

“Ada yang nangis-nangis mengaku uangnya belum dikembalikan, padahal setelah dicek uangnya sudah dibayarkan pada Januari 2021. Ingat ya Bu Lilik Herlina, Anda disiapkan jalur hukum untuk ini,” tutur KHS.

Tudingan ini dibantah Lilik. Menurutnya, ia bersaksi di kanal Youtube Neno Warisman itu sebagai pembelajaran bagi yang lain agar berhati-hati.

“Saya tidak pernah bilang tidak dibayar. Uang itu dikembalikan setelah menagih lima tahun. Tapi bagi hasilnya tidak ada,” tandas Lilik.

Lilik Herlina termasuk dalam 12 orang yang menggugat Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Tangerang.  Selain Lilik, 11 penggugat lainnya yakni Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur’aini, Tri Restutiningsi, Yun Dwi S, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya