Solopos.com, SOLO — Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten, Abdul Mursyid, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam, Kamis (26/9/2019) pukul 13.00 WIB.
Abdul Mursyid merupakan tersangka kasus pungutan liar (pungli) pada 2015. Dia diduga meminta jatah kepada sejumlah rekanan atau penyedia jasa proyek di Klaten. Total uang hasil pungli Abdul Mursyid terkumpul Rp1,1 miliar.
Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung
Kabar ditahannya eks kepala DPU Klaten itu menjadi salah satu berita terpopuler di Solopos.com. Inilah berbagai macam berita terpopuler di Solopos.com dalam kurun waktu 24 jam terakhir hingga Jumat (27/9/2019):
Kasus Pungli, Eks Kepala DPU Klaten Ditahan Kejari
Ada Ajakan Pelajar SMA/SMK Se-Solo Bolos Buat Demo, Begini Sikap Tegas Sekolah
Kecelakaan Karanganyar: Tabrak Mobil, Pelajar SMK Meninggal
Pilkades Wonogiri: Cakadesnya Bapak-Anak, Antusiasme Warga Tetap Tinggi
Kapolda Jateng Jelaskan Kondisi Terkini Eks Kasatreskrim Wonogiri
Menguak Asal-Usul Mi Ayam yang Lekat dengan Wonogiri
Suhu Semarang Menghangat, Inilah Sebabnya…
Pilkades Wonogiri: Dituduh Main Uang, Cakades Sugihan Siap Lapor Balik
Massa STM: Polisi Bela Siapa? Rakyat Apa DPR?
11 Orang Ambil Formulir Cabup-Cawabup di PDIP Klaten, Ini Datanya