SOLOPOS.COM - Salah satu gerai Holywings. (Instagram)

Solopos.com, SOLO–Nama Kafe Holywings menjadi perbincangan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Hal ini terkait promo yang dikeluarkan Kafe Holywings itu menuai kontroversi karena dinilai menghina agama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ternyata tidak sekali ini Holywings menuai jejak kontroversi.

Sebelumnya, Holywings juga pernah dilarang beroperasi karena melanggar peraturan yang ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kasus Promosi Miras di Holywings, Admin hingga Direktur Jadi Tersangka

Berikut ini sejumlah jejak kontroversi Holywings yang dirangkum Solopos.com dari berbagai sumber:

1. Berkali-kali Melanggar PPKM

Pada awal September 2021, publik dikejutkan oleh video razia protokol kesehatan yang terjadi di Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan dan Holywings Tebet.

Satpol PP DKI Jakarta pun akhirnya menutup restoran Holywings Tavern tersebut, lantaran terbukti menimbulkan kerumuman dan melanggar PPKM Level 3. Sementara, Holywings di Tebet masih diperbolehkan untuk buka.

Jejak kontroversi Holywings berlanjut di Bogor. Akibatnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengenakan sanksi administratif terhadap Holywings Bogor karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

Holywings cabang Bogor diberi sanksi administratif senilai Rp1 juta, oleh Bima Arya karena nekat menampung terlalu banyak pelanggan sehingga melampaui kapasitas yang ditentukan saat PPKM Level 3 berlangsung.

2. Dapat Peringatan dari Wali Kota Bogor

Jejak kontroversi Holywings terjadi pada Januari 2022 lalu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengunjungi lokasi pembangunan kafe dan resto Holywings yang akan dibuka di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.

Saat itu, tampak pembangunan Holywings Bogor ini sudah mencapai sekitar 90%.

Dalam kunjungannya itu, Bima Arya menemukan minuman beralkohol lebih dari 5%. Bima Arya mengancam tidak akan memberikan izin operasional kepada Holywings di Kota Bogor jika menjual minuman beralkohol lebih dari 5%.

3. Promo Gratis Minuman Alkohol untuk Pemilik Nama Muhammad dan Maria

Jejak kontroversi Holywings berlanjut pada 23 Juni 2022. Kontroversi Holywings Indonesia sebagai usaha restoran, kelab malam, dan bar, membuat promosi minuman alkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Mereka yang bernama tersebut bisa mendapatkan satu botol minuman alkohol gratis tiap Kamis.

Syaratnya, membawa kartu identitas dan tidak berlaku untuk dibawa pulang atau promo hanya berlaku minum di tempat.

Promo itu diunggah dalam insta story Instagram @holywingsbar. Namun, unggahan tersebut menjadi viral dan mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Kemudian, pada 24 Juni 2022, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang staf Holywings sebagai tersangka kasus promo tersebut.

Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Jejak kontroversi berlanjut dengan permintaan dari GP Ansor.

GF Ansor mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan menutup operasional klub malam, Holywings di seluruh Ibu Kota sebagai buntut promosi yang diduga menyinggung Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

“Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta bapak Anies Baswedan untuk mencabut izin operasional Holywings di seluruh wilayah DKI Jakarta,” Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin (27/6/2022).

Menurut dia, desakan itu sebagai ungkapan kekecewaan umat Islam terhadap perilaku Holywings yang telah menggunakan nama Muhammad untuk promosi minuman beralkohol.

Pihaknya menyesalkan sikap para petinggi manajemen klub malam itu yang terkesan lari dari tanggung jawab dan hanya melakukan permintaan maaf melalui media sosial.

Baca Juga: Dikecam Keras Soal Promosi Miras, Holywings Meminta Maaf

“Kami mendesak pemilik dan manajemen Holywings tampil ke publik dan meminta maaf secara terbuka,” ucapnya.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi kepolisian yang bergerak cepat mengusut oknum terkait sekaligus menetapkan tersangka.

“Namun demikian kami menuntut kepolisian juga memeriksa pimpinan manajemen perusahaan,” ucapnya.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi kepolisian yang bergerak cepat mengusut oknum terkait sekaligus menetapkan tersangka.

“Namun demikian kami menuntut kepolisian juga memeriksa pimpinan manajemen perusahaan,” ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Larang Pembangunan Holywings Solo Baru Sebelum Ada PBG

Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

“Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60%,” tuturnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya