SOLOPOS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham) RI Yasonna Laoly. (Antara/HO-Humas Kemenkumham)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 1.020 narapidana anak mendapat Remisi Anak Nasional (RAN) 2021 dari Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (23/7/2021). Remisi ini diberikan bersamaan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2021 dengan tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju.”

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, meminta masyarakat agar jangan melihat anak yang sedang berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Masyarakat harus meninggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Jumat.

Baca Juga: Kepala Kejari Wonogiri: Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual Anak Akan Diperberat!

Ia mengatakan konstitusi Indonesia dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. “Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Yasonna.

Meskipun mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana serta pembinaan, bukan berarti hak atas pembinaan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan terabaikan.

Kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya anak ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Tujuan itu akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen meninggalkan atau melepaskan stigma buruk.

Baca Juga: Pesta Ciu di Sukoharjo, 12 Anak Punk Dihukum Push Up & Digunduli

“Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya,” ujar dia.

Dari 1.020 anak binaan yang mendapat remisi,  1.001 anak di antaranya  mendapat remisi anak nasional I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Ada 19 lainnya yang mendapat remisi II atau langsung bebas.

Masa Depan Anak

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, mengungkapkan pemberian RAN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak.

“Bagaimana pun, mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi. Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA),” ujar Reynhard.

Baca Juga: 7 Anak Perusak Makam di Solo Berstatus Tersangka, Begini Penyelesaian Hukumnya

“Ini juga untuk mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat,” ucap dia.

Dari 1.001 anak penerima RAN I, sebanyak 751 anak mendapat remisi 1 bulan. Kemudian 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak mendapat remisi 3 bulan, dan 5 anak mendapat remisi 5 bulan. Sementara itu, dari 19 anak penerima RAN II, 16 anak mendapat remisi 1 bulan dan 3 anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima RAN tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

Tahun ini Kantor Wilayah Kemenkumham) Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima RAN terbanyak, yakni 70 anak per wilayah. Disusul Kanwil Kemenkumham Riau serta Jawa Timur masing-masing 66 anak dan Kanwil Kemenkumham Lampung sebanyak 65 anak.

Saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya