SOLOPOS.COM - Ilustrasi debt collector. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial FST yang merupakan seorang penagih utang (debt collector) atas dugaan kepemilikan senjata air soft gun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, FST yang sudah ditetapkan tersangka itu diamankan di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Raya, Jakarta Timur, pada Senin (10/1/2022) dini hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Perintah Pak Kapolres kami tiap malam melakukan observasi ke wilayah. Jadi pas jam 00.30 WIB itu ditemukan mencurigakan. Akhirnya kami hentikan, begitu kami hentikan motornya ternyata tidak ada surat-surat,” kata Ahsanul Muqaffi di Jakarta seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Tips Hindari Teror Debt Collector Pinjol ala Bos Jasa Penagihan Solo 

Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati senjata air soft gun dan alat kejut listrik. Selain itu, sepeda motor yang dikendarai tak memiliki surat-surat yang lengkap.

“Ternyata motor itu hasil sitaan dari debt collector. Dia debt collector beberapa leasing,” ujar Ahsanul.

FST dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk saat ini, tersangka FST masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro (Polrestro) Jakarta Timur (Jaktim).

“Jadi itu sedang kami kembangkan, motor dan sebagainya itu,” kata Ahsanul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya