SOLOPOS.COM - ilustrasi uang. (Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) digoyang rencana aksi mogok para pegawainya selama 10 hari bila tuntutan mereka tidak dipenuhi manajemen.

Seperti dilansir Bisnis.com, para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dalam surat Nomor: 113/FSPPB/XII/2021-TH tentang edaran mogok kerja yang dibuat pada 17 Desember 2021 menyatakan bakal melakukan mogok kerja yang terhitung sejak 29 Desember 2021 sampai dengan 7 Januari 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi mogok kerja yang akan dilakukan FSPPB disebabkan oleh tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Di samping itu, tidak adanya itikad baik dari direktur utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dan tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.

Selain itu, alasan lainnya adalah diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan atau direkut utama pertamina dengan yang lebih baik.

Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Sebelum Sewa Bus Pariwisata Saat Pandemi

FSPPB menyatakan, aksi mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan apabila tuntutan yang dilayangkan sesuai dengan surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi atau manajemen bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah disampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada 8-10 Desember 2021.

Rencana aksi mogok ini salah satunya terkait dengan rencana pemotongan gaji pegawai yang akan dilakukan manajemen.

Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) sebelumnya mengatakan akan menggelar pertemuan dengan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait dengan permasalahan yang membuat para serikat pekerja berencana untuk melakukan mogok kerja.

Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan terkait dengan rencana pemotongan gaji yang akan dilakukan manajemen. Dia menuturkan, pemotongan gaji karyawan Pertamina masih belum benar-benar diterapkan.

Baca Juga: Dilarang Kementerian BUMN, Pegawai Pertamina akan Tetap Mogok Kerja?

Lantas berapa gaji pegawai Pertamina? Berikut daftar lengkap gaji pegawai Pertamina dari berbagai level seperti dilansir suara.com, belum lama ini.

1. Petugas SPBU: Rp1,9 juta-Rp5,1 juta per bulan;

2. Customer Service: Rp3,35 juta-Rp3,64 juta per bulan;

3. Pustakawan (Librarian): Rp4,9 juta-Rp5,2 juta per bulan;

4. Pegawai Magang: Rp1,76 juta-Rp3,07 juta per bulan;

5. Pegawai Magang HSE (Health, Safety and Environment): Rp5,35-Rp5,77 juta per bulan;

6. HRD: Rp12,8 juta-Rp13,8 juta per bulan;

7. Staf Akuntansi: Rp9,6 juta-Rp10,5 juta per bulan;

8. Administrasi: Rp19,4 juta-Rp21,07 juta per bulan;

9. Engineer: Rp8,89 juta-Rp 21,4 juta per bulan;

10. Pekerja Kilang: Rp14 juta-Rp26 juta per bulan;

11. Reservoir Engineer: Rp21,84 juta-Rp32,74 juta per bulan;

12. Pengawas HSE (HSE Supervisor): Rp24,16-26,3 juta per bulan;



13. Engineering Manager: Rp55,5 juta-Rp59,9 juta per bulan;

14. Manager IT Solution: Rp57,5 juta-Rp62,5 juta per bulan;

15. Chief Supply Chain: Rp63,59 juta-Rp68,97 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya