SOLOPOS.COM - Tersangka Sumitro, menunjukan alat hisap sabu, bong, disaksikan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi (kiri) saat rilis kasus di Mapolres Grobogan, Selasa (28/7/2021). (Solopos.com/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Grobogan menangkap dua pengguna sabu-sabu, salah satunya mengaku menggunakan sabu tersebut untuk stamina kerja.

Kedua pengguna sabu-sabu yang dibekuk polisi, yakni Maskun, 42, warga Desa Dorolegi, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Satu tersangka lainnya, Sumitro, 34, warga Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sebenarnya sudah lama tidak pakai. Untuk stamina karena kebetulan saya supir,” terang tersangka pengguna sabu Maskun ketika ditanya Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat rilis kasus di Mapolres Grobogan, Selasa (28/7/2021).

Baca juga: Pernah Jadi Zona Merah Covid-19, Kudus Kini Teladan

Tersangka Maskun saat rilis di Polres Grobogan mengaku sabu-sabu seberat 1,59 gram tersebut dibeli dari teman lama dengan harga Rp1,2 juta. Caranya dengan mentransfer uang kepada pengedar, kemudian diberi petunjuk lokasi sabu-sabu melalui pesan WhatsApp (WA).

Dari tersangka Maskun, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1,59 gram. Sedang dari tersangka Sumitro disita paket sabu-sabu seberat, 0,52 gram yang disembunyikan dalam sedotan.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Hendro Satmoko menjelaskan, penangkapan Maskun bermula informasi dari masyarakat. Menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Gubug, Grobogan, untuk itu polisi melakukan penyelidikan.

Baca juga: Digerebek Petugas, Nasib PKL Di Purwodadi Berakhir Bahagia

Jangan Main Sabu-sabu di Grobogan

Hingga pada Senin 19 Juli 2021, anggota Satres Narkoba mencurigai seorang laki-laki yang berada di sebelah utara Kantor BPR BKK Gubug, Jl. Suhada, Desa Gubug. Kemudian sekira pukul 18.45 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Maskun. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu.

Sedang tersangka Sumitro mendasarkan dari pengembangan penangkapan tersangka pertama. Satres Narkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi, adanya transaksi narkoba di Jl. Bhayangkara, Kecamatan Gubug.

“Tersangka Maskun kita tangkap pukul 18.45 WIB, kemudian pada pukul 22.00 WIB, kita tangkap tersanga Sumitro. Jadi pada hari yang sama jajaran Satres Narkoba Polres Grobogan menangkap dua tersangka sabu-sabu di Kecamatan Gubug,” jelas Kapolres Grobogan.

Baca juga: Sumbang Rp2 Triliun untuk Atasi Covid-19, Keluarga Akidi Tio Sebenarnya Tak Ingin Dipublikasikan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana ancaman hukumannya penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun.

“Kepada masyarakat Grobogan jangan main-main dengan narkoba salah satunya sabu-sabu. Karena kita akan kejar dan ungkap terus di manapun ada pelanggaran penyalahgunaan narkoba. Intinya kita akan tancap gas tidak ada gigi mundur terkait pemberantasan narkoba,” tegas Kapolres Grobogan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya