SOLOPOS.COM - Kapolsek Panunggalan AKP I Ketus Sudhiarta (kiri) memeriksa pelaku penggelapan mobil rental di Mapolsek Panunggalan, Jumat (20/5/2022). (Istimewa-Humas Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Pemilik mobil sewa atau mobil rental sebaiknya berhati-hati jika tidak ingin seperti Ika Lima Belas Jundik, 32 tahun beralamat di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor K 8522 NF miliknya yang setiap harinya disewakan dibawa kabur oleh Abdul Rahman Wibowo alias Arman, 34 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdalih menyewa mobil milik korban, Arman yang kelahiran Subang, Jawa Barat namun beralamat di Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon membawa kabur mobil milik Ika Lima.

Informasi yang dihimpun Solopos, Jumat (20/5/2022) menyebutkan, Arman melalui pesan WhatsApp (WA) memberitahu kepada Nur Rohmad, adik ipar Ika Lima hendak menyewa mobil.

Hal itu disampaikan Nur kepada Ika jika ada yang hendak menyewa mobil Daihatsu Xenia warna biru metalik milik korban. “Aku tak rental 1 hari, cuma buat acara tok dihotel, buat acara serikat.”

Baca juga: Bikin Sedih, Menunggu Teman Isi BBM, Gadis di Grobogan Tertabrak Truk

Demikian bunyi pesan WA pelaku kepada Nur Rohmad. Kemudian pada 2 Februari 2022, sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban bersama Nur Rohmad dan Asnawi

Disepakati harga sewa Rp300.000 untuk satu hari. Saat pelaku datang mengambil mobil Ika Lima sempat bertanya. “Dinggo neng ndi re mas [dipakai untuk kemana mas],” tanya Ika Lima

Pelaku kemudian menjawab hendak dibawa ke Sragen. “Dibawa ke Sragen untuk ketemu bos.” Kemudian mobil dibawa pelaku hingga tak kembali lagi.

Korban yang mulai curiga kemudian mencoba menghubungi pelaku, namun saat ditelpon nomor milik Arman sudah tidak aktif.

Baca juga: Kronologi Ustaz di Magelang Cabuli Santri: Minta Kopi, Lalu Merayu

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Panunggalan dengan kerugian Rp60 juta. Kapolsek Panunggalan AKP I Ketut Sudhiarta bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (18/5/2022) sore Unit Reskrim Polsek Panunggalan bersama dengan Unit Resmob Polres Grobogan melakukan pencarian pelaku di tempat pelaku bekerja di Jakarta.

Kemudian pada Kamis (19/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB pelaku Abdul Rahman Wibowo alias Arman berhasil ditangkap di area Pasar Senin Jakarta.

Kapolsek AKP I Ketut Sudhiarta mengimbau kepada pemilik usaha rental mobil untuk lebih berhati-hati. “Pastikan identitas orang yang akan menyewa dan pasang GPS di kendaraan yang disewakan,” sarannya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya