SOLOPOS.COM - Dinar Candy. (Instagram/@dinar_candy)

Solopos.com, JAKARTA — Baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan aksi artis Dinar Candy yang pakai bikini di pinggir jalan.

Aksinya tersebut sebagai bentuk protes perpanjangan PPKM Level 4 yang katanya membuat dia stres.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga:  Mitos Pacaran di Tawangmangu Karanganyar Bikin Putus, Masih Percaya?

Perempuan yang juga berprofesi sebagai DJ itu mengatakan aksinya ini memang identika dengan dirinya, yakni berunsur dewasa.

Sembari membawa tulisan yang berbunyi “Saya Stres karena PPKM Diperpanjang”, Dinar Candy terlihat mengenakan bikin berwarna merah di sebuah jalanan ibu kota pada Rabu (4/8/2021) siang.

Baca Juga:  Amalan yang Dibaca pada Malam Jumat, Jangan Sampai Keliru!

Tak lupa dalam aksinya itu, Dinar Candy mengenakan kacamata dan juga masker.

“Kalau pakai bikini di jalan kan lebih simpel. Dan aku emang selalu bar-bar. Konten aku nyeleneh, tapi dewasa. Kalau aku emang konten seksi dan bar-bar,” ucap Dinar Candy dilansir Detik.com, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Tidak Semua Ibu Hamil Bisa Divaksinasi Covid, Ini Syaratnya

Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Bisa Dipenjara 10 Tahun

Pada Rabu malam, ternyata Dinar Candy diperiksa polisi dari Polres Jakarta Selatan atas aksinya tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh sahabat yang juga rekan sesama artis, Nikita Mirzani.

Baca Juga: Digugat Cerai Suami, Unggahan Tyas Mirasih di Instagram Jadi Sorotan

“Nganterin Dinar. Nggak ada [apa-apa], ngobrol-ngobrol doang,” kata Nikita Mirzani, dikutip dari Suara.com. 

Artis yang kerap disapa Nyai ini enggan bercerita soal masalah yang kini dihadapi oleh Dinar Candy. Dia pun meminta awak media menanyakan langsung ke Dinar Candy.

Baca Juga:  Deretan Lulusan UNS Solo yang Jadi Publik Figur, Nomor 3 Terkenal Banget

“Kan Dinar masih di dalam, tanya Dinar deh,” ucap Nikita Mirzani.

Sementara itu, aksi Dinar Candy pakai bikini di jalan ini juga bisa membuat DJ seksi satu ini dipenjara.

Baca Juga:  Profil Glenca Chysara, Pemeran Elsa di Ikatan Cinta yang Ternyata Mantan Personel JKT48

Seperti yang diungkap pengacara muda, Deddy DJ. “Bisa [dipenjara]. Ini negara hukum hlo, ada undang-undangnya,” jelas dia.

Menurut Deddy, pelanggaran yang dilakukan Dinar Candy adalah UU Pornografi pasal 36 yang berisi tentang orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum. Menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya.

“Jadi ketika dia (Dinar Candy) mempertontonkan keseksiannya di hadapan umum dengan sengaja, pidananya jelas 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tambah dia.

Baca Juga: Pelatih Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Ternyata Wong Asli Solo, Ini Sosoknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya