Solopos.com, SOLO–Retnowati Rusdiana harus berurusan dengan pihak berwajib setelah mengirim pesan singkat atau short message service bernada ancaman kepada Candra Wibowo. Kasus ini kini telah bergulir di meja hijau.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (6/10/2022), Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang kasus dugaan ancaman lewat pesan singkat dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang kasus tersebut diketui majelis hakim Ninik.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Dalam sidang itu dihadirkan saksi korban yakni dokter RSJD Surakarta, Adriesti Herdaetha.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim Adriesti menyebut korban mengalami depresi akut akibat memdapat ancaman teror berulang kali dari terdakwa.
“Kondisi korban depresi setelah diancam terdakwa lewat SMS,” kata dia.
Saksi lain yang diperiksa dalam persidangan yakni suami terdakwa Bambang Prihandoko. Bambang juga memberikan keterangan saat dicecar beragam pertanyaan oleh majelis hakim.
Bambang menyebut istrinya mengancam korban lantaran jengkel dan marah.
Permintaan istrinya agar korban mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) tidak digubris.
“Awalnya, saya dan Candra bekerja sama atau join dalam bisnis air kemasan pada 2017. Dengan sistem bagi hasil atau keuntungan,” ujar dia.
Kala itu, SHM atas nama Endang, istri pertama Bambang dijual kepada Candra Wibowo senilai Rp1,5 miliar pada 2017.
Sertifikat itu turun waris kepada Bambang dan kedua anaknya setelah Endang meninggal dunia.
Meski sertifikat telah dijual kepada Candra, istri kedua Bambang, Retnowati Rusdiana melakukan teror terhadap Candra Wibowo hingga 2021.
Retnowati berulang kali mengirim pesan singkat berisi ancaman kepada Candra Wibowo.
Tak hanya itu, Retnowati juga mendatangi kantor dan rumah Candra di Colomadu, Karanganyar.