SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Upah minimum provinsi atau UMP Jateng 2022 hingga upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2022 mulai dibahas. Lantas berapa kira-kira UMK Solo 2022 atau daerah lainnya di Jawa Tengah?

Pembahasan tentang UMP ini bakal dilakukan dalam waktu dekat oleh Dinakertrans Jawa Tengah, tepatnya pada 21 November 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, Senin (25/10/2021). Ada dua aturan yang menjadi landasan penentu UMP yaitu UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja serta PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Diprediksi persentase kenaikan upah minimum pada 2022 berpotensi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terjadi seiring diterapkannya metode baru penghitungan upah minimum.

“Kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas dan batas bawah upah minimum,” kata Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Minggu (24/10/2021).

Hasil penghitungan sementara yang dilakukan Timboel dengan formulasi terbaru memperlihatkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 1 sampai 2 persen. Selain itu, kenaikan upah minimum berpotensi tak merata karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak merata di setiap provinsi.

Berikut gambaran UMK di Solo dan daerah lain di Soloraya selama 10 tahun terakhir sejak 2012 hingga 2021.

UMK Soloraya
Infogram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya