SOLOPOS.COM - Juru parkir di kawasan Jl Radjiman, Coyudan, Solo, mengoperasikan perangkat mesin karcis portabel, belum lama ini. (Istimewa/Dishub Solo)

Solopos.com, SOLO — Beberapa waktu lalu masyarakat digegerkan dengan tarif parkir di acara Night Market Ngarsopuro, Jl Bhayangkara, Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, yang digelar pada Sabtu (16/7/2022). Pengendara sepeda motor ditarik biaya parkir senilai Rp3.000.

Hal ini tertuang dalam aduan laman Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Aduan yang ditulis oleh Wulan ini mengeluhkan tarif parkir di Night Market Ngarsopuro sebesar Rp3.000 dan dibayarkan di awal. “Pie ki ramutu tenan, tukang parkire diprotes yo meneng wae. Dishub pie ki wegah rono meneh marai kapok [Bagaimana ini enggak jelas banget, tukang parkirnya diprotes ya diam saja. Dishub bagaimana ini, malas ke sana lagi, kapok],” tulis Wulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ramainya aduan masyarakat tersebut, banyak yang bertanya-tanya berapa tarif parkir yang normal di Kota Solo?

Melansir situs resmi Pemkot Solo, tarif parkir di wilayah yang kini dipimpin Wali Kota Gibran Rakabuming Raka ini dibagi menjadi tiga zona. Tarif tiga zona ini dihitung per jam. Jika lebih dari satu jam dikenakan tarif tambahan sebesar 100 persen dari besaran retribusi yang telah ditetapkan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Penampakan Bendungan Terpanjang Asia Tenggara yang Ada di Jawa Timur

Sedangkan untuk parkir yang kurang dari satu jam, besaran restribusinya tetap dihitung tarif satu jam.

Berikut ini tarif parkir di Kota Solo berdasarkan zona sesuai Perda Kota Solo 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Baca Juga: Beli Pertalite di Solo Harus Pakai MyPertamina, Begini Cara Daftarnya

Tarif Normal Parkir di Kota Solo

  1. Zona C

Zona C meliputi, Jl Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kapten Mulyadi, Yos Sudarso, Dr Radjiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Pierre Tendean, Dr Muwardi, S Parman, RE Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutawijaya.

Tarif parkir di zona C adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kecamatan Terluas di Sukoharjo, Lebih Luas dari Kota Solo

  • Sepeda : Rp500
  • Andong : Rp500
  • Sepeda motor : Rp2.000
  • Mobil/taksi/pick up: Rp3.000
  • Bus/truk sedang : Rp5.000
  • Bus/truk besar : Rp7.000
  1. Zona D

Zona D meliputi, Jl Setia Budi, Juanda, Bhayangkara, Prof WZ Yohanes, MT Haryono, H Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, seputar Alun-alun Utara, Muh Yamin, KH Dewantara, Sugijopranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr Wahidin.

Tarif parkir di zona D adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Belum Terima Upah 20 Bulan, Berapa Sih Gaji Karyawan Paytren?

  • Sepeda : Rp500
  • Andong : Rp500
  • Sepeda motor : Rp1.500
  • Mobil/taksi/pick up: Rp2.000
  • Bus/truk sedang : Rp3.500
  • Bus/truk besar : Rp5.500
  1. Zona D

Selain yang termasuk ke dalam zona C dan D, semua ruas jalan di tepi jalan di Solo termasuk ke dalam zona E.

Tarif parkir di zona E adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Museum Tertua Indonesia Ternyata Ada di Solo, Usianya Lebih dari 1 Abad

  • Sepeda : Rp500
  • Andong : Rp500
  • Sepeda motor : Rp1.000
  • Mobil/taksi/pick up: Rp1.500
  • Bus/truk sedang : Rp3.000
  • Bus/truk besar : Rp4.000

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya