SOLOPOS.COM - Ilustrasi isolasi mandiri. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Pasien positif Omicron diperbolehkan melakukan isolasi mandiri, berapa hari lamanya? Sebagaimana diketahui gejala varian baru ini tidak seberat Delta, kendati demikian tetap perlu diwaspadai.

Ada sejumlah hal perlu diperhatikan sebelum melakukan isoman bagi pasien positif Covid-19 Omicron. Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lalu berapa lama pasien positif Covid-19 Omicron menjalani isolasi mandiri? Simak ulasannya di info sehat kali ini.

Baca Juga: Diare Salah Satu Gejala Omicron

Menurut Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, pasien asimtomatik melakukan isoman 10 hari, sedangkan pasien simtomatik melakukan isoman 10 hari + 3 hari bebas gejala. Untuk informasi lebih lengkapnya, termasuk informasi PCR, dapat dilihat di surat edaran tersebut

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, seperti dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga: 6 Bahan Alami yang Bantu Redakan Batuk Pilek karena Omicron

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter. Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Baca Juga: Cara Bedakan Sakit Kepala Biasa dengan Gejala Omicron

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya