SOLOPOS.COM - Informasi tentang berapa jumlah tabungan yang kena pajak perlu diketahui. (Solopos/dok)

Solopos.com, SOLO — Bagi yang memiliki tabungan di bank, mungkin ingin tahu berapa jumlah tabungan yang kena pajak.

Seperti diketahui Pemerintah telah menyesuaikan dua tarif pajak baru, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), seiring dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Melansir dari Bisnis.com, Pemerintah menyesuaikan tarif PPN untuk meningkatkan penerimaan lantaran defisit APBN ditargetkan di angka lebih rendah, yaitu 4,8 persen.

Kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi perekonomian di dalam negeri, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataannya 7 Oktober 2021 lalu.

Sesuai dengan PPh Pasal 4 Ayat 2, penghasilan yang berasal dari tabungan serta bunga deposito termasuk objek pajak yang bersifat final.

Baca Juga: Diikuti 46.676 WP, Pajak dari Pengungkapan Sukarela Capai Rp9,25 T

Potongan PPh Final dari tabungan serta bunga deposito dilakukan oleh bank yang berada di negara Indonesia, bank Indonesia, atau bank cabang luar negeri. Tak banyak yang tahu, keduanya sama-sama dikenakan pajak penghasilan.

Namun, terdapat beberapa objek pajak yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 yakni bunga dari tabungan dengan jumlah yang tidak melebihi Rp7.500.000, serta bukan merupakan jumlah yang terpecah-pecah.

Kemudian, dengan bunga yang diterima dari bank yang didirikan di Indonesia atau cabang luar negeri di Indonesia.

Pun dengan orang pribadi yang termasuk dalam subjek pajak dalam negeri dengan jumlah total penghasilan termasuk bunga yang tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak selama 1 tahun.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Tak Semua Harus Bayar Pajak

Sebagaimana diatur dalam Perppu 1/2017 yang kemudian disahkan menjadi UU No 9/2017 bahwa Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan berwenang meminta informasi/bukti/keterangan dari lembaga jasa keuangan. Dalam beleid tersebut ada dua hal yang diatur.

Pertama, tujuan internasional sebagai prasyarat dan komitmen Indonesia dalam inisiatif global tentang pertukaran informasi otomatis (AEOI).

Kedua, kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaporkan informasi keuangan nasabah ke Ditjen Pajak, termasuk yang disimpan di LJK dalam negeri.

Jadi berapa jumlah tabungan yang akan kena pajak?

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Motor, Ini Cara Hitung Dendanya

Berdasarkan keterangan diatas, berarti jika ada seseorang WNI atau WNA yang memiliki dana atau rekening tabungan kurang dari Rp1 miliar, maka tidak perlu dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk yang memiliki dana diatas Rp 1 miliar, tidak perlu takut setelah mengikuti program tax amnesty.

Jika belum ikut tax amnesty, datang saja ke kantor pajak dan lakukan revisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahun (SPT) yang sudah dilaporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya