SOLOPOS.COM - Sisa kebakaran di Toko Candi Elektronik Solo, Selasa (9/6/2020). (Solopos-Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, SOLO -- Ganti rugi asuransi untuk Toko Candi Elektronik Solo akibat kebakaran akan dibayarkan sebesar nilai pertanggungan asuransinya. Penjelasan itu disampaikan Ketua II Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Solo, Muh. Sofyan kepada Solopos.com melalui ponsel, Sabtu (13/6/2020).

Pernyataan dia menanggapi berita Solopos.com yang menyebutkan pembayaran asuransi diragukan bisa menutup kerugian materiil. Kerugian akibat kebakaran Candi Elektronik ditaksir mencapai belasan miliar rupiah. “Kalau dilihat judul pemberitaannya kan kesannya asuransi tidak bisa menutup kerugian akibat kebakaran,” ujar dia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rekam Jejak Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin: Tuntut Ahok dan Pernah Cibir KPK

Padahal menurut Sofyan pembayaran asuransi mendasarkan besaran pertanggungan yang diasuransikan. Dia tidak ingin muncul kesan masyarakat bahwa asuransi tidak mampu membayar kerugian kebakaran Toko Candi Elektronik Solo tersebut.

Sofyan menjelaskan setiap polis asuransi mempunyai besaran pertanggungannya. Besaran itu tak selalu sesuai nilai aset. Sebuah gedung dengan asetnya yang bernilai belasan miliar rupiah bisa saja besaran pertanggungan asuransinya di bawah itu. Bila terjadi kebakaran, asuransi hanya membayar sesuai dengan nilai pertanggungan.

Rekam Jejak Pramono Edhie Wibowo, dari Prajurit Hingga Elite Demokrat

Ihwal besaran pertanggungan asuransi, menurut Sofyan tergantung kesepakatan penanggungjawab aset dengan asuransi. Begitu pula dalam kasus kebakaran Toko Candi Elektronik Solo, nilai pertanggungan yang menjadi dasar ganti rugi tergantung kesepakatan sebelumnya.

Nilai Pertanggungan

“Nilai pertanggungan itu yang dikaver asuransi. Misal nilai pertanggungannya Rp10 miliar yang dikaver asuransi, ya sebesar itu. Tak bisa lebih dari kerugian. Khawatirnya ada negatif thinking ke asuransi,” kata dia.

KA Tegal Ekspres ke Jakarta Dibuka, Penumpang Wajib Pakai Lengan Panjang

Sebelum ganti rugi kasus kebakaran Toko Candi Elektronik Solo, menurut Sofyan, asuransi sudah beberapa kali membayar asuransi dengan nilai besar. Dia mencontohkan kebakaran pabrik tekstil dua tahun lalu. Akibat kebakaran itu pemilik aset mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.

Asuransi membayar ganti rugi senilai kerugian lantaran besaran pertanggungan asuransi di atas nilai klaim. Diberitakan Solopos.com sebelumnya, nilai kerugian materiil akibat kebakaran Toko Candi Elektronik Solo diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Pramono Edhie Wibowo Meninggal Dunia karena Serangan Jantung

CEO Toko Candi Elektronik Solo, Ardian Ayat Santiko tidak yakin asuransi bisa menutup kerugian yang diderita. Kebakaran terjadi pada Selasa (9/6) sekitar pukul 02.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya