SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SOLO–Anggota polisi berpangkat Bharada merupakan pangkat terendah di tingkatan kepolisian, sehingga berapa gaji polisi Bharada?

Dari penelusuran Solopos.com, Jumat (5/8/2022), pangkat polisi Bharada atau Bhayangkara Dua, termasuk golongan 1 atau tamtama.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, kepangkatan dalam Polri terbagi menjadi tiga berdasarkan golongannya. Mulai dari yang terendah yakni Tamtama (Golongan I), Bintara (Golongan II), hingga tertinggi adalah Perwira.

Dalam kepangkatan Tamtama alias golongan I, Bhayangkara Dua (Bharada) merupakan tingkatan paling bawah, di atasnya ada Bhayangkara Satu (Bharatu), Bhayangkara Kepala (Bharaka), Arjun Brigadir Polisi Dua (Abripda), Arjun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), dan yang paling tinggi Arjun Brigadir Polisi (Abripol).

Baca Juga: Kasus Brigadir J: 4 Polisi Dimasukkan Tempat Khusus 30 Hari, Karena Ini

Gaji polisi Bharada diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 17/2019 tentang Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah No. 29/2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Gaji Tamtama Kepala
? Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
? Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
? Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

Baca Juga: Bharada E Tersangka, Penasihat Hukum Membantah: Ada yang Janggal

2. Gaji Tamtama
? Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
? Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400.
? Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

Selain mendapatkan gaji pokok polisi tersebut, para anggota polisi ini juga mendapatkan tunjangan yang diterima setiap bulannya.

Adapun tunjangan yang nilainya cukup besar ini adalah tunjangan kinerja atau Tukin.

Untuk gaji polisi Bharada disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan masing-masing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya