SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Selain mengetahui trik pencegahan, sebaiknya ketahui juga bagaimana cara melaporkan pelecehan seksual. Hal ini sebagai tindakan antisipasi jika Anda atau orang terdekat mengalami tindakan melanggar hukum tersebut.

Terlebih saat ini ada banyak sekali terjadi kasus pencabulan maupun pelecehan seksual baik di institusi pendidikan maupun di tempat kerja. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong para perempuan dan anak yang menjadi korban untuk berani melaporkan kasus yang mereka alami sehingga dapat segera mendapatkan pendampingan psikologi dan pertolongan yang tepat.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (14/7/2022), berikut ini cara melaporkan pelecehan seksual:

1. Kantor Polisi

Cara melaporkan pelecehan seksual yang yang paling sering dilakukan adalah pergi ke kantor polisi terdekat dan mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Hal ini wajar mengingat kantor polisi mudah ditemui di mana saja.

Baca Juga: Kejahatan Seksual Bukan Hanya Perkosaan, Waspadai 4 Hal Ini

Namun dianjurkan meminta pendampingan hukum sebelum melakukan pelaporan. Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi jika korban butuh pemantauan dalam proses pelaporan.

2. Komnas HAM

Cara melaporkan pelecehan seksual ke Komnas HAM bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pengaduan online ke http://pengaduan.komnasham.go.id/ atau bisa juga dengan mengirim berkasnya ke alamat Komnas HAM.

Baca Juga: Komnas PA Sebut Korban Pelecehan Motivator Julianto Eka 40 Siswi

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini juga memiliki layanan konsultasi via telepon dengan nomor 08111129129.

3. Komnas Perempuan

Alternatif melaporkan pelecehan seksual berikutnya bisa ke posko pengaduan kasus kekerasan seksual melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau melapor langsung melalui media sosial resmi Komnas Perempuan.

4. SAPA 129

Cara melaporkan pelecehan seksual yang berikutnya adalah dengan SAPA 129. Ini merupakan call centre Sahabat Perempuan dan Anak yang dibangun untuk untuk mempermudah akses korban atau pelapor ketika melaporkan pelecehan seksual.

Baca Juga: Psikolog: Peran Orang Tua Sangat Penting Cegah Pelecehan Seksual Anak

SAPA 129 juga melakukan pendataan kasus, melayani penjangkauan, layanan mediasi, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara dan pelayanan pendampingan korban.

Mengutip laman Kementerian PPA, Kamis (14/7/2022), Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan dari data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) periode Januari–Maret 2021 tercatat 259 laporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Secara Nasional pada 2016 ditemukan bahwa satu dari tiga perempuan berusia 15 sampai 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan atau kekerasan seksual oleh pasangan maupun bukan pasangan selama hidupnya.

Baca Juga: Ada Pelecehan Seksual Jurnalis di Stadion Maguwoharjo, PSS Minta Maaf

“Perempuan dan anak memang sangat rentan mengalami kekerasan seksual. Banyak korban yang akhirnya memilih untuk menyimpan kasusnya, membungkam diri tidak berani melapor karena ketakutan akan membawa aib keluarga, ketakutan akan dicela dan mendapatkan perundungan dari masyarakat dan media sosial serta ancaman dan teror dari pelaku. Pada akhirnya, kondisi ini justru mengakibatkan trauma mendalam bagi korban dan berakibat buruk pada kesehatan mental korban. Itu sebabnya kami mendorong para korban untuk berani melapor ke pos-pos pengada layanan, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak [UPTD PPA] atau bisa juga melaporkan kasus mereka ke call centre Sahabat Perempuan dan Anak milik Kemen PPPA, yaitu SAPA129 atau hotline Whatsapp 08211-129-129,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya