SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan miras yang disita dari pedagang miras ilegal saat operasi selama sepekan terakhir di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polres Klaten gencar memberantas peredaran minuman keras (miras), dalam beberapa waktu terakhir. Pemberantasan miras ilegal semakin ditingkatkan saat memasuki bulan Ramadan.

Sebagaimana diketahui, aparat Polres Klaten serta jajaran Polsek di Kabupaten Bersinar telah menyita 1.737 botol atau sekitar 1.139,7 liter miras selama sepekan terakhir, tepatnya Selasa-Senin (5-11/4/2022). Seribuan botol miras itu disita dari lima pedagang miras ilegal.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mengatakan masih adanya penjual miras di Klaten biasanya disebabkan dengan urusan perut. Para penjual miras tergiur ingin memperoleh keuntungan berlipat dengan mudah hasil penjualan barang haram tersebut. Tersangka penjual miras dijerat Pasal 42 huruf C juncto Pasal 54 ayat (1) Perda Klaten No.12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Baca Juga: Kronologi Pria Ceper Klaten Ditangkap Polisi Setelah Antar Ibu ke RS

Ekspedisi Mudik 2024

“Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta,” katanya, saat pers rilis di Mapolres Klaten, Selasa (12/4/2022).

Kasatsamapta Polres Klaten, AKP Sri Anggono, mengatakan polisi baru saja menangkap S, 34, seorang pria asal Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Jumat (9/4/2022) pukul 11.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan sesaat setelah S mengantar ibunya yang sakit jantung ke rumah sakit (RS) di Klaten.

Penangkapan S bermula saat dirinya pulang ke rumahnya setelah kulak miras dari Solo. S mengendarai mobil pribadi.

Baca Juga: Waspada Lur! Pengedar Pil Koplo Mulai Sasar Pemancing di Rawa Jombor

Belum sempat menurunkan miras dari mobil, S buru-buru mengantar orang tuanya ke rumah sakit lantaran mengalami sakit jantung. Saat mengantar ibunya ke RS tersebut, mobil yang dikemudikan S dipenuhi miras. Barang haram tersebut ditaruh di mobil bagian belakang.

Saat melintas di ruas Jalan Raya Jogja-Solo menuju RSU Islam Klaten, anggota Satsamapta mencurigai mobil yang dikemudian pelaku. Waktu itu, anggota Satsamapta sedang menggelar patroli. Petugas membuntuti mobil S hingga memasuki rumah sakit.

Setelah keluar dari rumah sakit, petugas lantas menghentikan mobil yang dikemudikan S dan memeriksa isi mobil. Di dalam mobil, polisi menemukan seratusan botol miras.

Baca Juga: Polres Klaten Tangkap 22 Pengedar Narkoba hingga Maret, Ada Anak-Anak?

“Kami lakukan pengungkapan setelah mengantar ke rumah sakit,” kata AKP Sri Anggono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya