SOLOPOS.COM - Petugas Perumda Air Minum Toya Wening Solo menunjukkan sampel air baku yang sudah tercemar limbah alkohol dan yang belum tercemar di bantaran Sungai Bengawan Solo, Nusupan, Kadokan, Grogol, Sukoharjo, Selasa (7/9/2021). Air baku tercemar limbah alkohol tersebut merupakan permasalahan tahunan saat memasuki puncak musim kemarau sejak 2018 hingga saat ini belum ada solusi. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SEMARANG — Pencemaran yang terjadi di Bengawan Solo membuat Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, berang. Ganjar menyatakan akan menggandeng aparat kepolisian untuk mencari siapa yang mencemari sungai terpanjang di Jawa ini.

“Sudah di cek, langsung rapat virtual tadi dengan Kementerian LHK [Lingkungan Hidup dan Kehutanan]. Tentu saja tim lokal sudah turun, tim nasional juga turun, nanti kita akan proses. Kita akan cari,” kata Ganjar di Rumah Dinas Puri Gedeh, Rabu (8/9/2021) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia menilai pencemaran limbah industri di Bengawan Solo sudah keterlaluan. Ia menganggap pelaku pencemaran seperti menantang pemerintah.

Baca Juga: Solopos Hari ini: Lingkaran Setan Limbah di Bengawan

Ganjar langsung menyebut salah satu pihak yang mencemari Bengawan Solo adalah industri rumah tangga pembuatan citu. Mereka sudah beberapa kali diperingatkan namun masih juga membandel. Ganjar menilai pelaku industri rumah tangga ini menantang pemerintah.

“Kita sudah bicara, tidak boleh ada yang main-main. Rasa-rasanya mereka ‘siluman’ yang membuang itu memang menantang pemerintah. Menurut saya ini sudah kebangetan karena tidak hanya area di Blora, di Solo juga kena. Jadi sebenarnya ini yang hari ini coba kita cari,” tegas Ganjar, seperti dilansir detik.com.

Ganjar juga menyebutkan sudah langsung mengirimkan tim dari dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menelusuri peristiwa pencemaran tersebut. Dari laporan yang masuk air Bengawan Solo mulai menghitam sejak Senin (6/9/2021) lalu

Untuk diketahui, pencemaran Bengawan Solo cukup parah pernah terjadi tahun 2019 lalu. Sungai tersebut padahal menjadi air baku untuk kebutuhan air bersih warga Solo. Pencemaran memang kerap berulang ketika kemarau dan debit air berkurang.

Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar Ciu, Ikan-Ikan di Blora Ikut Mabuk

Seperti diketahui, dampak pencemaran Bengawan Solo ini membuat PDAM Solo menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, Pasar Kliwon, Solo pada Selasa (7/9/2021).

Hari ini Kamis (9/9/2021), PDAM Solo kembali menghentikan pengolahan air dari Bengawan Solo menyusul terjadinya pencemaran yang semakin parah sejak semalam. Penghentian operasional di pos Semanggi, Pasar Kliwon, Solo dilakukan sejak pukul 06.00 WIB hingga kondisi air sudah membaik.

IPAL Komunal

Pencemaran tak kunjung membaik, salah satunya karena rencana pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal yang tak kunjung terealisasi. Rencana sejak 2019 itu terkendala pandemi COVID-19.

“Kemarin (pembuatan IPAL komunal industri alkohol) terkendala pandemi, tapi sudah kita ajukan lagi untuk 2022. Harapannya tahun depan sudah selesai,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Widi Hartanto, saat dijumpai di Solo, Rabu (8/9/2021).

Dia mendata ada 92 industri kecil yang memproduksi alkohol di Sukoharjo. Menurutnya, alkohol memiliki karakteristik limbah yang berbeda sehingga butuh penanganan khusus.

Baca Juga: Limbah Ciu Cemari Bengawan Solo, Operasional IPA Semanggi Solo Disetop

“92 Industri itu di Sukoharjo, nanti kita buatkan limbah komunal. Untuk industri ciu (alkohol) karakteristiknya memang berat, membutuhkan biaya yang sangat besar,” ujar dia.

Widi juga menyebut ada 63 perusahaan kelas menengah hingga besar yang ketahuan melanggar aturan terkait pembuangan limbah ke sungai. Namun hanya empat yang masuk kategori berat hingga terancam pidana.

“Ada 63 perusahaan yang sudah kita awasi karena melanggar, kita berikan sanksi. Sebanyak 34 perusahaan sudah memperbaiki, 4 perusahaan kita bawa ke KLHK, sisanya sedang proses perbaikan,” kata Widi.

“Empat perusahaan ini termasuk bandel. Penegakan hukumnya belum tahu, bisa denda, yang paling tinggi bisa jadi masuk pidana pelanggaran lingkungan. Tapi kalau setelah ini langsung memperbaiki, sanksi kita batalkan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya