SOLOPOS.COM - Petugas dari Polres Malang ketika menyerahkan tiga tersangka jaksa gadungan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Malang

Solopos.com, MALANG — Tiga orang yang mengaku sebagai jaksa gadungan beserta barang bukti perkara penipuan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur. Melalui aksi tipu-tipu yang dilakukan, tiga jaksa gadungan itu telah mendapatkan uang hasil penipuan senilai Rp2 miliar.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, melalui Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny K, Bara’langi, mengatakan ketiga tersangka kasus jaksa gadungan itu diserahkan ke Kejari Madiun setelah berkas penyidikan P-21. Tiga jaksa gadungan itu dua orang perempuan berinisial FRA, 31, dan DTM, 31, serta seorang pria berinisial RP, 25.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hari ini Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari,” kata Donny, Kamis (12/5/2022).

Donny menyampaikan dari hasil pemeriksaan para tersangka ini melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai kepala kejaksaan negeri dan staf kejaksaan. Kemudian mereka memberikan penawaran kepada korban berupa kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.

Baca Juga: Tabrak Mobil dari Belakang, Siswa SD di Madiun Meninggal Dunia

Dengan pengakuan sebagai pegawai kejaksaan tersebut, lanjut dia, korban percaya dengan modus mereka, lalu menyerahkan sejumlah uang. Namun, korban hingga saat ini tidak pernah mendapatkan kendaraan tersebut.

“Sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, hingga akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan,” katanya.

Aksi komplotan jaksa gadungan itu ternyata sudah melakukan penipuan sejak 2019. Dari tiga tersangka itu masing-masing memiliki peran tersendiri.

Seperti FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sedangkan DTM mengaku sebagai istri salah satu seorang jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan.

Baca Juga: Bejat! Pemuda di Tulungagung Cabuli Adik Iparnya Jelang Lebaran

Ketiga pelaku tersebut diamankan di sebuah hotel, wilayah Yogyakarta pada bulan Maret 2022. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan bahwa hasil penipuan itu lebih dari Rp2 miliar dan beberapa korbannya ada di Kabupaten Malang,” katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya