SOLOPOS.COM - Kondisi bagian dalam aset tanah dan bangunan di Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, yang disita Kejakgung terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen, Kamis (12/5/2022). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Tiga aset berupa tanah dan bangunan seluas total 10.795 meter persegi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, disita tim dari Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (12/5/2022) siang.

Penyitaan aset itu terkait kasus dugaan korupsi investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen dengan tersangka Marsoyo Sumaryono. Lokasi aset tersebut berada dekat Alun-Alun Kidul (Alkid) Keraton Solo dan terdaftar atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga aset masing-masing berupa tanah SHGB Nomor 208 seluas 1.350 meter persegi, SHG Nomor 237 seluas 2.150 meter persegi dan SHGB Nomor 300 seluas 295 meter persegi. Pantauan Solopos.com, tiga aset itu jadi satu lokasi dan dikelilingi pagar seng.

Namun, ada lubang di seng itu. Saat Solopos.com mengintip melalui lubang itu, terlihat tampak hamparan tanah dengan rumput hijau. Di bagian ujung terdapat bangunan kokoh dengan desain klasik. Terdapat gerobak berwarna biru yang ditutup terpal.

Lurah Gajahan, Solo Suyono, saat diwawancarai wartawan, Kamis, mengaku tidak tahu persis siapa pemilik tiga aset yang disita Kejakgung itu. Pun soal bagaimana perpindahan tangan aset itu, Suyono tidak tahu.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT Taspen, Kejakgung Sita Tanah & Bangunan di Solo

Ia hanya mengonfirmasi aset yang disita terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen itu benar berada di wilayah Gajahan, Pasar Kliwon, Solo. Suyono juga mengaku diminta untuk menyaksikan ketika tim Kejakgung melakukan penyitaan pada Kamis siang.

Suyono juga mengaku diminta untuk menjaga aset itu supaya tidak terjadi gangguan terutama kamtibmas. “Ya kami nanti optimalkan petugas Linmas dan ada tetangga di sana dipasrahi. Tadi disegel, digembok,” urainya.

Suyono mengatakan kondisi aset tanah dan bangunan di Gajahan yang disita Kejakgung itu tidak terawat. Bahkan ia menyebut bagian dalamnya seperti hutan.

Proses Penyelidikan

“Di dalamnya ada rumah tapi sudah lama, seperti rumah tidak bertuan. Itu kan tiga objek jadi satu, ada 10.000 meter persegi loh, luar biasa. Sampai belakang itu,” katanya mengenai aset yang disita Kejakgung di Solo itu.

Baca Juga: Korupsi Taspen: Luas Aset di Solo Yang Disita Kejakgung Capai 10.795 M2

Berdasarkan catatan Solopos.com, Kejakgung mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020 itu pada Januari 2022. Penyelidikan berdasarkan pada surat perintah penyelidikan (sprindik) Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022.

Sprindik itu ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tanggal 4 Januari 2022. Kasus bermula pada 17 Oktober 2017 saat PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi Rp150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manajer investasi.

Kontrak itu dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). Padahal sejak awal diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat dalam investment grade.

Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Taspen, Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

Selanjutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya. Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana.

Kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.

Perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya senilai Rp161,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya