SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H.Maming memenuhi panggilan sebagai saksi secara daring pada lanjutan sidang perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. ANTARA/Firman

Solopos.com, JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai pemanggilan paksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H. Maming oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan sesuai aturan Hukum Acara Pidana.

Mardani yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu merupakan saksi dalam persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, R. Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau di tahap penyidikan diatur KUHAP panggil paksa pada Pasal 112 KUHAP dilakukan setelah ada pemanggilan yang sah dulu,” kata Ibnu Sina dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).

Dia melihat tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus dugaan suap IUP tersebut.

Baca Juga: Teken Kerja Sama, PBNU Janji Bantu KPK Berantas Korupsi

“Kriminalisasi itu istilah dalam merumuskan tindak pidana baru, atau menaikkan derajat suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana, jemput (pemanggilan) paksa tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Oleh karena itu, kata dia, anggapan kriminalisasi kepada Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming sebagai saksi adalah sebuah hal yang sangat keliru.

“Anggapan (kriminalisasi) keliru, karena diatur menurut KUHAP sarana tersebut diperbolehkan,” ujar Ibnu Sina.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin Yusriansyah memutuskan pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta dalam kasus suap sidang izin usaha pertambangan.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat KH Muhammad Dian Nafi, Ketua RMI PBNU

Mardani H Maming diketahui memberikan kesaksian dalam sidang tersebut secara daring dari Singapura. Sebelumnya, Mardani H Maming juga mangkir dengan berbagai alasan secara beruntun, yakni pada tanggal 28 Maret, 4 April, dan 11 April 2022.

“Majelis menginginkan (saksi Mardani H Maming) hadir (langsung) di dalam persidangan ini. Kami tetapkan pemanggilan paksa khusus untuk Mardani H Maming, harus hadir pada sidang lanjutan minggu depan,” kata majelis hakim dalam sidang, Senin (18/4/2022).

Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham kemudian menyampaikan kehadiran kliennya secara daring juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Selamat! CEO dan Founder WMP Resmi Jadi Ketua LPP PBNU

Apalagi Irfan menyebut pada sidang Senin (11/4/2022) pekan lalu, majelis hakim juga memperbolehkan Mardani untuk hadir secara daring, sehingga hadir secara jarak jauh adalah opsi yang dipilih mengingat kesibukan kliennya.

Dia juga menyampaikan Mardani telah menandatangani berita acara di bawah sumpah ketika diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus di Kejaksaan Agung, sehingga berdasarkan Pasal 119 jo Pasal 179 KUHP telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya