SOLOPOS.COM - Ilustrasi restrukturisasi kredit (Antara)

Solopos.com, KLATEN — Penyidik Satreskrim Polres Klaten menetapkan seorang bendahara desa di salah satu desa di Kecamatan Jogonalan dan seorang mantan kepala desa (kades) di Kecamatan Klaten Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa. Terbongkarnya kasus di dua desa itu merupakan hasil temuan Satreskrim Polres Klaten.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan bendahara desa di Kecamatan Jogonalan yang berstatus tersangka berinisial SGT. Sedangkan mantan kades di Kecamatan Klaten Selatan yang menjadi tersangka berinisial NNG.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keduanya diduga telah menyelewengkan dana desa untuk memenuhi kepentingan pribadi. Masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Lahan Diukur, Pembangunan New Kemukus Sragen Segera Dimulai

"Saat ini, masih dalam pemberkasan lebih lanjut dari dua kasus yang ditangani itu," kata AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (22/10/2020).

Jogonalan

AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana di salah satu desa di Jogonalan Klaten berlangsung pada tahun anggaran (TA) 2018. Saat itu, berlangsung pembangunan gedung di desa setempat.

Di kesempatan itu, penyidik Polres Klaten mengembangkan penelusuran ke penerimaan pajak dan lainnya. Penyelidikan kasus tersebut dimulai 2019. Total kerugian negara akibat penyelewengan itu ditaksir sedikitnya senilai Rp347 juta.

Selain SGT selaku bendahara desa yang masih aktif hingga saat ini, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain, seperti perangkat desa (perdes), kepala desa (kades), dan lainnya.

"Selama diperiksa, tersangka [SGT], kooperatif. Yang bersangkutan tidak ditahan. Barang bukti yang kami sita berupa dokumen-dokumen," kata AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.

Klaten Selatan

Di kesempatan itu, AKP Andiansyah Rithas Hasibuan, mengatakan Satreskrim Polres Klaten juga melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan APBDesa 2018-2019 di salah satu desa di Kecamatan Klaten Selatan. Penyidik telah menetapkan mantan kades di Kecamatan Klaten Selatan, NNG, dalam kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan talut atau saluran air desa.

Di luar itu, masih ada kasus penyelewengan anggaran desa lainnya, seperti rehabilitasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), PPN, dan PPh yang tak dibayar.

2 ABG Naik Motor Roda 3 Kecelakaan di Tangen Sragen, 1 Meninggal

"Total kerugian senilai Rp242,1 juta. NNG juga kooperatif saat diperiksa penyidik. Yang bersangkutan tidak ditahan," katanya.

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Klaten, Jajang Prihono, mengatakan pihaknya tetap melakulan pendampingan ke sejumlah desa dalam pengelolaan keuangan desa di tengah pandemi Covid-19.

"Hasil pengawasan yang ada saat ini lebih ke kesalahan administrasi. Belum ada unsur tipikor [di Inspektorat Klaten]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya