SOLOPOS.COM - Setelah peluncuran MyPertamina, beli Pertalite juga akan dibatasi untuk kendaraan tertentu. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Seusai peluncuran MyPertamina untuk mengatur pembelian BBM jenis tertentu, benarkah kini beli Pertalite dibatasi?

Pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) dikabarkan tengah merumuskan aturan mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi dan mendorong untuk membeli Pertamax Cc. Saat ini Pertamina sedang menjalankan skema pendaftaran kendaraan melalui website MyPertamina.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kelak, jika sudah didaftarkan, kendaraan dengan spesifikasi tertentu sesuai dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 akan dilarang membeli Pertalite dan Solar Subsidi.

Seperti misalnya yang sedang dibahas adalah kendaraan baik mobil mewah dengan Cubicle Centimeter di atas 2.000 dan motor di atas 2.500 cc.

“Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dimana di beleid saat ini Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga:

Erika menjelaskan aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari.

Kemudian, untuk angkutan umum orang/barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum/orang roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Sementara itu, yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Setelah revisi aturan tersebut selesai, Erika mengungkapkan BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Dia menegaskan bahwa masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi.

“Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM Bersubsidi, mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” ujar Erika.

Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.

“Ke depannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha,” ungkap Erika.

Itulah ulasan tentang beli pertalite dibatasi yang aturannya telah dipersiapkan oleh Pemerintah dan Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya