SOLOPOS.COM - Seorang pegawai Diskominfo Sragen memindai kode respons cepat (QR Code) menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yang ada di depan Kantor Diskominfo Sragen, Rabu (15/12/2021). (Istimewa/Diskominfo Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten Sragen mulai menerapkan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada semua pegawai dan pengunjung yang datang. Namun memang belum semua organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkannya karena belum mendapatkan kode respons cepat alias QR Code aplikasi PeduliLindungi yang dikeluarkan Kemenkominfo.

Data yang dihimpun Diskominfo Sragen, kode respons cepat aplikasi PeduliLindungi itu baru bisa di akses di 25 puskesmas, RSUD Sragen, Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Rumah Dinas Bupati Sragen, Rumah Dinas Wakil Bupati Sragen, dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, ada satu QR Code yang bisa dipakai di sejumlah OPD di Sragen. Kode respons cepat itu dipasang di depan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen. Dengan meminta QR Code itu pegawai dan pengunjung bisa mengakses layanan di empat dinas/badan dan 10 bagian.

Baca Juga: Peduli Semeru, Polres Sragen Kirim Bantuan Sebanyak 2 Truk ke Lumajang

Kepala Diskominfo Sragen, Yuniarti, Rabu (15/12/2021) menyampaikan usulan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi itu awalnya memang dikoordinasi Diskominfo Sragen. Tetapi, setelah turun dari Kemenkominfo langsung diberikan ke masing-masing OPD lewat surat elektronik (e-mail). Dia menerangkan semua OPD dan 20 kecamatan telah mengusulkan mendapatkan QR Code itu tetapi turunnya izin dari Kemenkominfo itu tidak bareng.

Kabid Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi Diskominfo Sragen, Aris Munandar, menjelaskan permohonan QR Code PeduliLindungi itu seharusnya diinisiasi dari masing-masing OPD. Ini karena dalam usulannya harus menyertakan koordinat kantornya, jumlah user atau penggunanya, jumlah tamu, gambar kantor, dan seterusnya.

Aris mengaku tak hafal jumlah OPD yang sudah mendapatkan QR Code karena dikirim langusng ke alamat e-mail masing-masing OPD.

“Untuk Diskominfo itu sudah dapat. Satu kode respons cepat di Diskominfo Sragen itu dipakai untuk seluruh instansi di lungkungan Setda Sragen. Selain di Diskominfo yang sudah ada di Rumdin Bupati, Rumdin Wabup, Kantor Kejari, DKK, dan seluruh puskesmas,” ujar Aris.

Baca Juga: SMKN 1 Sragen Deklarasikan Antiperundungan Siswa

Prokes Ketat

Kompleks Setda Sragen itu terdiri atas 10 bagian dan sejumlah OPD lain, yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), serta Diskominfo sendiri.

Salah satu OPD yang belum mendapatkan QR Code adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Kepala Dispendukcapil Sragen, Adi Siswanto, menyampaikan untuk sementara skrining dilakukan dengan memperketat protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak, pakai masker, dan menghindari kerumunan.

“Rata-rata warga mengakses pelayanan Dispendukcapil secara daring. Untuk pelayanan tatap muka per hari di bawah 150 orang. Jumlah tatap muka itu bukan pembatasan tetapi memang yang datang tatap muka itu sedikit. Kondisi itu terjadi sejak adanya PPKM Oktober 2021 lalu. Awalnya memang dibatasi maksimal 50 orang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya