SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Pictagram)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo saat ini tengah menyusun peraturan bupati (perbup) terkait penguatan hak pekerja dalam mendapatkan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini lantaran masih ditemukannya sejumlah perusahaan yang tidak patuh untuk mendaftarkan seluruh karyawannya mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, mengatakan pihaknya masih membahas terkait poin-poin penguatan hak BPJS tenaga kerja yang akan diterbitkan melalui Perbup Sukoharjo. Penyusunan aturan tersebut guna menjamin hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan yang layak. Selain itu, aturan juga demi kepentingan perusahaan pemberi pekerjaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Peserta Aktif Capai 65 Persen pada 2026

“Perbupnya untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja atau kejadian merugikan lainnya. Sehingga pegawai itu bisa terlindungi dengan didaftarkan layanan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ini juga demi kepentingan perusahaan juga, soalnya kan kalau tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, kalau ada apa-apa dari pekerja kan 100 persen ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja,” ucap dia ketika berbincang dengan Solopos.com Kamis (2/12/2021).

Berdasar temuan di lapangan, Suharno mengatakan sejumlah perusahaan masih belum mendaftarkan seluruh pekerjanya mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan. Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk perusahaan swasta, tetapi juga akan diberlakukan dinas di Sukoharjo yang mempekerjakan karyawan non-ASN.

“Contoh temuan kami itu, ada satu perusahaan dengan 100 perusahaan, yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan cuma 80 karyawan, sedangkan 20 karyawan lainnya belum. Ini kan tidak benar karena kalau ada apa-apa malah rugi sendiri perusahaannya dan pekerja tidak mendapatkan hak yang seharusnya. Peraturan ini untuk menertibkan tindakan-tindakan seperti ini,” imbuh dia.

Baca Juga: Umbul Pelem Klaten Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ratusan Warga

Langkah memperkuat hak BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan juga sebagai salah satu syarat meningkatkan kompetensi daerah. Pasalnya, Pemkab Sukoharjo saat ini sedang mengincar penghargaan Paritrana Awards.

Untuk diketahui penghargaan Paritrana sendiri merupakan ajang apresiasi kepada Pemda dan pelaku usaha yang memiliki komitmen terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk bisa mendapatkan penghargaan Paritrana ini kan syaratnya harus memperkuat pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga sedang berupaya mengejar penghargaan ini dengan membuat aturan ini,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya